JAKARTA - Meski telah menyelesaikan sejumlah program kerja di 2009. Menyongsong tahun baru 2010, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan masih memiliki sejumlah Pekerjaan Rumah yang harus dihadapi.
"Ke depan, ada beberapa pekerjaan rumah yang juga harus diselesaikan dan dikerjakan," kata Anggota BRTI, Heru Sutadi, Kamis (31/12/2009).
Heru mengatakan, sejumlah PR yang akan dikerjakan di 2010 antara lain, ikut mempersiapkan RUU Konvergensi Telematika sebagai inisiatif pemerintah dan menyiapkan Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen Postel sebagai basis regulasi evaluasi kualitas pelayanan jasa telekomunikasi (QoS) yang berdasar PP No. 7/2009.
"Nantinya akan dikenakan sanksi denda terkait pelanggaran standar kualitas layanan minimal, tidak tercapainya komitmen pembangunan serta hambatan dalam pembukaan interkoneksi," kata Heru.
Selain itu, BRTI juga tengah mempersiapkan regulasi terkait dengan implikasi rencana implementasi perubahan BHP frekuensi dari ijin stasiun radio ke berbasis pita dimana salah satunya adalah regulasi unified acces licensing.
Tak hanya itu, guna memberikan perlindungan konsumen, BRTI juga masih menerima pengaduan yang disampaikan oleh konsumen mengenai layanan telekomunikasi untuk dapat diteruskan ke para penyedia jasa telekomunikasi, bilamana pengaduan yang sudah disampaikan konsumen ke penyedia jasa telekomunikasi tidak diindahkan/direspons sebagaimana semestinya.
Seperti diketahui pada 2 Maret 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika telah melantik anggota Komite Regulasi Telekomunikasi untuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Periode 2009-2011 yang diketuai oleh Basuki Yusuf Iskandar.
Sepanjang tahun 2009, Heru mengatakan, BRTI telah melakukan upaya-upaya untuk menciptakan layanan telekomunikasi yang berkualitas.
"BRTI secara intens juga tetap mengawasi persaingan usaha antaroperator agar industri telekomunikasi dibangun dengan kompetisi yang sehat dan menjauhkan dari praktek monopoli yang merugikan," kata Heru. (ugo)