JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta seluruh operator telekomunikasi agar menjaga kerahasiaan data pengguna dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.
Regulator juga akan mengawasi secara ketat pemanfaatan jasa telekomunikasi sebagai alat kampanye.
"Para kontestan Pilkada tentu perlu memperhatikan aturan yang ada mengenai pemanfaatan jasa telekomunikasi," tulis BRTI dalam keterangannya, Kamis (7/1/2010).
Seperti diketahui, pada tahun 2010 ini diperkirakan akan terselenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 244 daerah, yang terdiri dari tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota.
Terkait media yang akan dipakai sebagai wahana kampanye, nampaknya tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk menggunakan layanan jasa telekomunikasi. Maka hal yang perlu diperhatikan adalah kewajiban operator maupun penyedia content untuk menjaga kerahasiaan data pengguna sebagaimana diamanatkan UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 42 ayat 1.
"Dengan demikian, penggunaan data pelanggan ini harus dilakukan secara hati-hati, karena jika sembarangan, maka akan dianggap berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tulis BRTI.
Aturan lain yang harus diperhatikan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009. Sebagaimana diketahui, pemanfaatan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi untuk kampanye dilatarbelakangi oleh potensi yang sangat tinggi yang dapat digunakan oleh para peserta Pemilu untuk memanfaatkan layanan SMS bagi kegiatan kampanye Pemilu.
Dengan aturan tersebut, pemangku kepentingan (stakeholder) mengetahui koridor hukum yang mengatur kampanye melalui jasa telekomunikasi. Dan BRTI, siap mengawasi pemanfaatan jasa telekomunikasi untuk kampanye pemilu ini dan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu serta Panitia Pengawas Pemilu. (ugo)