JAKARTA - Sepanjang 2009, dari beberapa kasus hukum terkait pembajakan software di Indonesia yang masuk ke pengadilan, hanya dua kasus yang telah diputuskan. Sanksi yang diberikan atas kasus tersebut pun tidak terlalu berat.
Dijelaskan Kepala dan Juru Bicara Perwakilan Bussines Software Alliance (BSA) Donny Alamsyah Sheyoputra, kasus pertama yang sudah diputus adalah kasus PT K dan PT KM dengan sanksi enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan Undang-Undang no 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 3 untuk menjerat dua manager perusahaan tersebut.
"Selain dua perkara tersebut, BSA juga mendapat informasi mengenai putusan Pengadilan Negeri Malang terhadap 5 terdakwa dalam perkara tindak pelanggaran hak cipta software. Sanksi pidana yang dijatuhkan berkisar antara 2 hingga 12 bulan penjara," terang Donny saat konferensi pers, di Restoran Sindang Reret, Jakarta, Rabu (13/1/2010).
Donny juga menjelaskan, selama 2009 lalu, BSA telah menjalani 23 kasus sebagai kapasitasnya sebagai saksi ahli dari tingkat Polda sampai Polres.
Sementara itu, ditambahkan Kombespol Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri selama tahun 2009 sudah menangani 4 perkara, sedangkan 2010 yang sudah jalan ada 3 kasus.
"Itu yang khusus ditangani Mabes Polri . Tapi, di Polda atau Polres juga ada yang kasus seperti itu dan jumlahnya bisa mencapai puluhan perkara," tambahnya.
Baik Donny maupun Tony, menyayangkan vonis yang sudah diputuskan pengadilan dalam menangani pelanggaran end user piracy yang terlalu lemah. Namun begitu mereka tetap menghargai keputusan yang ditetapkan pengadilan.
"Kita tetap menghargai keputusan pengadilan, karena bagaimana pun ini merupakan kemajuan dalam memberantas program pembajakan software di Indonesia. Ke depnnya kita mengharapkan ada kemajuan dalam bentuk lain," tandas Donny. (tyo)