JAKARTA - Operator dan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) telah memberikan laporan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait dengan adanya kesepakatan untuk pelaksanaan Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT). Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama pada 26 Januari mendatang.
"Kita sudah dapat laporan dari pelaksana Kliring trafik, yaitu para operator, terkait kesepakatan dengan PJN untuk menjalankan SKTT. SKTT akan segera berjalan setelah kontrak kerja sama operator dengan PJN ditandatangani. Dimana diperkirakan pada 26 Januari 2010," ujar anggota BRTI Heru Sutadi dalam pesan singkatnya kepada okezone, Kamis (14/1/2010).
Sebagaimana diketahui, pemerintah pada awal tahun lalu telah menyerahkan pelaksanaan SKTT dari PJN ke para operator telekomunikasi. Dan kemudian, para perator melakukan kerja sama dengan PT PJN. Pada konsep sebelumnya pemerintah telah melakukan kontrak kerja dengan PJN untuk pelaksanaan SKTT tersebut.
Berdasar KepMenhub No. 84/2002 yang telah diubah dengan PermenKominfo No. 25/2006, fungsi kliring trafik telekomunikasi diselenggarakan oleh BRTI. Menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dimana fungsi kliring trafik telekomunikasi tidak perlu diselenggarakan oleh BRTI dan dapat diselenggarakan sendiri oleh para penyelenggara jaringan telekomunikasi, maka dikeluarkan PerMenkominfo No. 14/2009.
"Dengan SKTT itu diharapkan data trafik real dapat diketahui, settlement antaroperator dalam hal interkoneksi bisa lebih cepat dan transparan dan BRTI sewaktu-waktu secara periodik akan dapat melakukan monitoring terhadap trafik," papar Heru.
Meski diselenggarakan penyelenggara jaringan telekomunikasi, laporan mengenai perhitungan trafik telekomunikasi disampaikan ke BRTI secara periodik, laporan data ini digunakan untuk keperluan pengawasan dan evaluasi Daftar Penawaran Interkoneksi, pengawasan tarif interkoneksi, serta penerapan danatau penyempurnaan peraturan di bidang telekomunikasi.
Dalam menyelenggarakan fungsi kliring trafik telekomunikasi, penyelenggara jaringan wajib memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, adil dan tidak diskriminasi. (tyo)