Getting Time...

Penjara 12 Tahun Menanti Pembobol ATM

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Kamis, 21 Januari 2010 17:45 wib
detail berita

JAKARTA - Sanksi kurungan 12 tahun penjara menanti para pelaku pembobolan rekening nasabah bank. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), selain kurungan 12 tahun penjara, pelaku juga bisa dijerat ancaman hukuman denda Rp12 miliar.

Menurut staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim pelaku pembobolan bisa dinilai melanggar pasal 30, 34, dan 36 UU ITE.

“Yang namanya pembobol jelas melakukan illegal akses, ibarat seorang maling rumah tentunya ia harus membobol, pintu, jendela dan baru masuk ke rumah. Sebab itu,  lihat pasal 30 ayat 3, yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan." kata staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum, Edmon makarim saat dihubungi okezone, Kamis (21/1/2010).

Selain itu, pelaku pembobolan juga dikenai pasal 36 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

"Di sini jelas kerugiannya adalah eknomis,” tegas Edmon.

Untuk melihat sanksi apa yang dapat menjerat pelaku, digunakan pasal 52 di mana ancaman hukumannya dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).

Tapi, menurut Edmon, berhubung data yang dibobol merupakan data strategis, hukuman masih bisa ditambahkan dua per tiga sesuai dengan pasal 52 ayat 3.

Adapun pasal 52 ayat 3 tersebut berbunyi,:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 sampai dengan pasal 37 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing pasal ditambah dua pertiga" (srn)

  • Ranu » 0 Tanggapan
    Kejahatan ini juga dimungkinkan karena kecerobohan pihak bank. Bank seharusnya berkewajiban memberi rasa aman bagi nasabah sebagai konsumennya. Hal ini terbukti dari tidak beroperasinya atau bahkan tidak adanya kamera pengaman (CCTV) di banyak ATM. Konsumen berhak mendapat kompensasi jika ini terjadi, baik ada maupun tidak ada kejahatan di fasilitas tersebut.
    Beri Tanggapan Laporkan

Beri komentar