Getting Time...

6 Bulan Lagi, Alamat Situs Kementerian Berubah

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Senin, 25 Januari 2010 17:56 wib
detail berita
Situs Kemkominfo

JAKARTA - Seluruh proses perubahan administrasi kementerian akan berubah secara bertahap dalam enam bulan. Nama-nama situs kementerian juga akan berubah dalam proses transisi tersebut merujuk pada UU 39/2009 tentang Kementerian Negara.

"Sesuai aturan, setiap kementerian akan diberi waktu transisi selama enam bulan, dan nanti secara bertahap alamat situs juga akan berganti,"  kata Kepala pusat Informasi dan humas depkominfo, Gatot S Dewa Broto kepada okezone, di Jakarta, Senin (25/1/2010).

Gatot menambahkan, tak hanya alamat situs, nantinya seluruh alat kerja seperti kop surat dan bahkan alamat email pun akan berganti. Saat ini situs depkominfo masih menggunakan alamat, www.depkominfo.go.id.

"Rencananya akan diubah menjadi kemkominfo, semuanya ini ibaratnya mengganti nomor handphone saja," ujar Gatot.

Seperti diketahui, beberapa departemen kini sudah beralih menjadi kementerian. Sebut saja Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) yang kini telah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Depnakertrans yang berubah menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Budaya dan Pariwisata.

Saat okezone menyambangi situs Depkominfo.go.id, tajuk halaman situs tersebut telah berubah, tidak lagi menyebut Departeman Komunikasi dan Informatika, melainkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (srn)

  • Sukarna » 0 Tanggapan
    saya sangat prihatin dengan cagar budaya dan tempat beribadah umat islam yang berada di jalan kramat tanjung priok (koja) petikemas, tidak mendapatkan tanggapan dan perhatian khusus dari pemerintah. umumnya saat ini sedang terjadi konplik antara pengurus maqom situs mbah priuk dengan orang yg tidak bertanggung jawab. email ini mohon di tanggapi terimakasih bantuanya semoga allah swt melimpahkan rahmatnya bagi yang peduli dengan situs yg berdiri sejak tahun 1877 dijaman kolonial belanda
    Beri Tanggapan Laporkan

Beri komentar