WASHINGTON - Motorola telah melayangkan gugatan ke International Trade Commission (ITC) di AS, menuntut Research In Motion (RIM) atas tuduhan pelanggaran hak paten.
Vendor ponsel asal AS tersebut menyebutkan, RIM terlibat praktik perdagangan yang tidak sehat dengan mengimpor dan menjual produk ponsel cerdas yang melanggar lima paten miliknya.
Seperti dilansir Cellular-news, Senin (25/1/2010), Motorola mengklaim lima paten yang terdaftar dalam gugatan mereka, terkait dengan beberapa inovasi tahap awal yang dikembangkan untuk fitur akses WiFi, manajemen aplikasi, antar muka dan manajemen daya handset yang kini digunakan oleh RIM.
Saat ini Motorola tengah mendesak ITC untuk segera memulai investigasi terhadap penggunaan paten Motorola pada handset RIM. Selain itu, ITC pun diminta untuk melarang penjualan produk RIM di AS yang sudah terlanjur diimpor dari negeri asalnya, Kanada.
"Riset dan pengembangan tahap awal ini memakan biaya miliaran dolar dan Motorola telah menciptakan portfolio hak kekayaan intelektual yang diakui seluruh industri telekomunikasi," kata Senior Vice President of Intellectual Property Law di Motorola, Jonathan Meyer.
"Dengan terus menggunakan paten Motorola tanpa lisensi, RIM terus menggunakan taktik menunda penyelesaian kasus pelanggaran hak paten yang kami ajukan. Penolakan RIM untuk merancang ulang produk mereka agar tidak mengandung unsur paten Motorola membuat kami tidak punya pilihan lain selain mengadukannya ke ITC," jelasnya panjang lebar.
Ditambahkan oleh Meyer, bila perlu Motorola akan melakukan langkah lebih jauh untuk melindungi hak paten mereka. (rah)