JAKARTA - Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) menyatakan hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat tak memahami bisnis jasa pesan premium dan pengiriman Jasa Pesan Singkat.
Hal ini terkait putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Imoca kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas gugatan terhadap kebijakan Permen Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat.
"Sebenarnya kami belum bisa memberikan komentar karena saat diucapkan tidak seluruhnya putusan dibacakan," kata pengacara Imoca, Andreas Tri Suwito Adi saat dihubungi okezone, Jumat (29/1/2010).
Sebelumnya pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2010) memutuskan memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh asosiasi penyedia jasa konten operator seluler dan internet. Ketua majelis hakim Nani Indrawati mengatakan Mahkamah Agung (MA) sendiri masih memeriksa peraturan menteri itu sehingga gugatan perdata penggugat tidak dapat diterima dengan alasan nantinya, tak ada putusan yang kontradiksi antara pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan upaya uji materi di MA.
Menurut Andreas putusan tersebut memperlihatkan hakim tidak memahami bisnis ini. "Dan tidak paham dampak yang bisa ditimbulkan dari suatu permen yang cacat hukum," ujar Andreas.
"Pertimbangan hakim yang sempat dibacakan hanya mengakomodir atas kondisi dimana kami penggugat harus menunggu judicial review di Mahkamah Agung tidak masuk akal karena apa yang dituntut di MA dan gugatan pengadilan adalah hal yang berbeda," kata Andreas.
Andreas mengatakan di MA, IMOCA meminta putusan atas pertentangan antara UU dan permen sedangkan di pengadilan negeri menuntut perbuatan melawan hukum pemerintah.
Seperti diketahui gugatan dilayangkan karena Imoca merasa dirugikan dengan adanya Permen yang mewajibkan menyetor biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi terhadap penyelenggara jasa konten sebesar satu persen dari pendapatan kotor. Sebagai pihak tergugat di antaranya, mantan Menkominfo, Muhammad Nuh, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi.
Selain itu, IMOCA juga menuntut Heru Sutadi untuk meminta maaf secara terbuka di delapan surat kabar nasional atas ucapannya dalam acara diskusi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Februari 2009. Ketika itu, Heru menyatakan, bisnis penyelenggaraan jasa konten sebagai sesuatu yang ilegal. (ugo)