Getting Time...

Komisi I DPR Setuju Revisi UU ITE

Susetyo Dwi Prihadi - Okezone
Selasa, 2 Februari 2010 09:58 wib

JAKARTA - Polemik mengenai pro dan kontra mengenai keberadaan Undang-Undang Transaksi Informasi dan Elektronik (UU ITE) akan terjawab. Pasalnya anggota Komisi I DPR berencana akan merevisi UU ITE tersebut.

"Sesuai dengan harapan dan permintaan dari masyarakat, maka saya meminta agar UU ITE ini direvisi. Dan teman-teman di Komisi I setuju untuk melakukan revisi tersebut," tegas anggota Pokja Kominfo, Komisi I, Roy Suryo kepada okezone, di Jakarta, Selasa (2/2/2010).

Roy juga menambahkan, revisi yang dimaksud adalah penjelasan dan sanksi hukum yang tercantum di UU ITE tersebut, khususnya pasal 27 yang terkait mengenai pasal pencemaran nama baik.

"Mungkin ada beberapa penambahan penjelasan di pasal tersebut, misalnya seperti di pasal 310 KUHP yang menyebutkan pasal pencemaran nama baik boleh dilakukan, asal terkait kepentingan publik. Hal tersebut, bisa saja ditambahkan ke pasal 27 itu," tambah anggota dari Partai Demokrat.

Dalam revisi itu, Roy juga meminta kepada masyarakat agar urun rembug dalam memberikan masukan untuk perbaikan UU ITE ini. Salah satunya usulan dari sebagaian pengamat mengenai sanksi hukum yang diubah dari tindak pidana ke tindak perdata.

"Intinya kita terbuka untuk menerima masukan dari siapapun, termasuk masyarakat," tandasnya. (srn)

Beri komentar