Getting Time...

Komisi I Pastikan Tidak Cabut Pasal 27 UU ITE

Susetyo Dwi Prihadi - Okezone
Selasa, 2 Februari 2010 10:06 wib
detail berita

JAKARTA - Keinginan Komisi I DPR untuk melakukan revisi undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE) bisa dibilang agak 'telat', karena sudah sejak lama masyarakat menginginkan perubahan pada UU yang kontroversial tersebut. Pertanyaan pun muncul, kenapa baru sekarang UU ITE direvisi?

"Ya karena baru sekarang ada kesempatan untuk membahas UU ITE sekarang," tegas Roy Suryo anggota Pokja Kominfo, Komisi I DPR, saat berbincang dengan okezone, Selasa (2/1/2010).

Malahan, menurut Roy, Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan Senin kemarin bersama jajaran Kemoninfo seharusnya membahas mengenai  3 agenda di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) yaitu, Perbaikan UU Penyiaran, RUU Konvergensi dan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (Tipiti).

"Saya kemarin justru yg mengingatkan aspirasi masyarakat soal revisi di Penjelasan dan Sanksi Hukum pasal 27 UU ITE, tetapi memang semua yang hadir sepakat tidak dicabut," tambahnya.

Kepastian Komisi I untuk merevisi UU ITE ini tentunya akan segera dilakukan dalam waktu dekat oleh anggota dewan bersama dengan pemerintah.

Dalam revisi itu, Roy juga meminta kepada masyarakat agar urun rembug dalam memberikan masukan untuk perbaikan UU ITE ini. Salah satunya usulan dari sebagaian pengamat mengenai sanksi hukum yang diubah dari tindak pidana ke tindak perdata.

Anggota dari Fraksi Demokrat ini juga menegaskan kendati UU ITE tidak akan dicabut, namun bukan berarti peraturan tersebut akan bentrok dengan UU Tipiti yang sedang digodok juga.

"UU Tipiti itu akan lebih detail dan terperinci membahas kejahatan seperti cracker dan kejahatan ATM, beda dengan UU ITE," tandasnya. (srn)

Beri komentar