JAKARTA - Research in Motion (RIM) mengklarifikasi usulan penarikan pungutan universal service obligation (USO) dan biaya hak penggunaan (BHP) layanan data Blackberry.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono mengatakan BRTI telah memanggil produsen Blackberry tersebut. Hari ini, Selasa (2/1/2010) RIM telah memberikan klarifikasi tentang rencana pungutan tersebut.
Pihak RIM diwakili oleh Jason Saunderson, Senior manager Government Relation dan Konsultan Andrew S Cobham Abadi Tisnadisastra.
"Intinya dalam pertemuan tersebut RIM mengklarifikasi usulan pungutan biaya BHP dan USO, RIM menilai layanan data seharusnya telah dikenakan pada operator, artinya kewajiban di Indonesia sudah dibayarkan pada operator," kata Nonot.
Nonot menambahkan, RIM akan melakukan pembicaraan dengan operator untuk membicarakan masalah ini, termasuk rumusan perhitungan pembayaran.
Sebelumnya, layanan BlackBerry bakal dikenai BHP dan tinggal menunggu selesainya perhitungan BRTI. Latar belakang BlackBerry dikenai pungutan BHP karena RIM selaku produsen Blackberry, tak sekadar menjual handset layaknya vendor ponsel lain. Namun juga jasa akses internet, yakni melalui BlackBerry Internet Service (BIS) dan BlackBerry Enterprise Service (BES).
Layanan BIS dan BES ini dioperasikan RIM melalui jaringan telekomunikasi milik mitra operatornya di Indonesia. Mitra RIM di Indonesia saat ini adalah Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Natrindo Telepon Seluler, dan Smart Telecom.
Nonot mengatakan, BRTI mengkaji apakah operator membayarkan kewajiban USO 1,25% dan BHP 0,5% dari total pendapatan kotor setelah dikurangi biaya akses untuk jaringan RIM atau tidak.
"Bila penghitungannya dari total pendapatan kotor murni sebelum mereka membayar ke RIM, berarti mereka sudah tak perlu tambahan BHP, jika belum tentunya ini merugikan " kata Nonot.
BRTI sendiri belum mengungkapkan berapa besar BHP yang akan dikenakan pada RIM. (srn)