Getting Time...

BRTI 'Giring' Larangan Promo SMS Gratis ke KPPU

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Selasa, 2 Februari 2010 14:52 wib
detail berita

JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan ada kemungkinan untuk membawa persoalan sms promo gratis yang dilakukan operator telekomunikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat ini BRTI masih menunggu Asosiasi telekomunikasi Seluler Indonesia menyusun code of Conduct promo sms gratis.

"Kami telah mendapatkan surat dari ATSI dan mereka meminta waktu lagi kepada kita untuk menyusun code of conduct tersebut," kata anggota BRTI, Heru Sutadi saat ditemui di menara Ravindo, Jakarta, Selasa (2/1/2010).

Namun, ketika ditanya mengenai tenggang waktu yang diberikan kepada ATSI untuk menyusun code of conduct, Heru hanya mengatakan, sebenarnya batas waktunya akhir bulan Januari. "Yang jelas mereka harus mengikuti aturan seperti yang tertuang dalam sutrat yang telah kami kirimkan sebelumnya, kami masih menunggu," kata Heru.

Heru menegaskan, bila masih ada operator yang memberikan sms promo gratis,, tak segan-segan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada operator tersebut.

BRTI menginginkan adanya iklim persaingan industri yang sehat. "Skema yang ada saat ini, tentunya merugikan operator lain, semakin tarif turun maka semakin meningkat trafik, dengan pola sender keep all, maka salah satu operator akan rugi karena tak mendapat apa-apa," katanya.

Heru menegaskan ada beberapa jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut, seperti penyusunan kode etik, atau menerapkan interkoneksi, atau membawanya ke KPPU.

"Kita lihat saja nanti, ada banyak alternatif sebagai solusi penyelesaian," kata Heru. (srn)

Beri komentar