JAKARTA - Prostitusi melalui bantuan teknologi internet kian marak di tanah air. DPR menganggap, barisan terdepan dalam membredel forum esek-esek di tanah air seharusnya adalah pihak kepolisian.
"Bukan Kemenkominfo (kementerian komunikasi dan informatika), bukan DPR, tapi polisi yang seharusnya bertindak menutup forum sex online tersebut. Seharusnya mereka bisa melakukan penyidikan atau penyamaran, yang bisa menangkap semua yang terlibat," tegas Roy Suryo, anggota Komisi I DPR, kepada okezone, Senin (8/2/2010) malam.
Polisi, ditambahkan Roy, seperti kurang percaya diri dalam bertindak membongkar bisnis yang bisa mencapai miliar rupiah tersebut. Ini dikarenakan, saat ini polisi sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
"Kalau polisi bertindak, nanti dibilang terlalu berlebihan. Belum lagi suara-suara yang menyebutkan 'buat apa polisi ngurusin masalah beginian, masih banyak masalah lain'," tambahnya.
Selain itu, ketidakpedean ini juga terkait dengan penggunaan peraturan yang berkaitan, seperti UU ITE. Menurut Roy, polisi merasa 'takut' salah persepsi dalam menerapkan UU ITE itu, seperti kasus yang menimpa Prita Mulyasari.
Untuk itulah, anggota dari Demokrat ini perlu penajaman pemahaman hingga sangsi yang diterapkan di dalam UU ITE. Agar tidak menimbulkan salah persepsi di kemudian hari.
"Saat ini, DPR sedang menggodok UU Konvergensi dan UU TIPTI untuk kepentingan seperti ini (menutup forum sex online). Jadi jangan merasa ketakutan duluan," tandasnya. (srn)