JAKARTA - Terus berlanjutnya aksi perubuhan menara yang berlangsung di Badung semakin membuat geram semua orang. Bahkan aksi tersebut dianggap sebagai perbuatan bupati yang sewenang-wenang.
"Aksi perobohan menara ini menyalahi undang-undang Telekomunikasi no.36/1999 karena menara merupakan infrastruktur telekomunikasi dengan biaya investasi yang cukup besar. Tujuannya pun untuk memberikan layanan telekomunikasi kepada masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Hayono Isman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Dipaparkan Hayono, seorang bupati tidak memiliki alasan untuk memerintahkan perobohan menara. Bahkan, jikapun menara tersebut dianggap tidak memiliki izin maka seharusnya pihak Pemkab menyelidiki hal tersebut dan mencari solusinya.
Tidak hanya dianggap sewenang-wenang, beberapa kalangan juga menuding adanya aksi monopoli antara Pemkab Badung dengan salah satu penyelengara jasa sewa menara di Bali. Perusahaan penyedia jasa sewa menara yang bernama PT Bali Towerindo Sentra (BTS) itu diduga telah berkoalisi melakukan monopoli dengan pemerintah kabupaten Badung dalam hal penyewaan menara.
Pemkab Badung berdalih perobohan tersebut telah sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4/1974 yang bertujuan menertibkan bangunan tak ber-IMB, termasuk BTS. Padahal, Perda ini telah dibatalkan oleh Mendagri melalui Surat Keputusannya.
Jika dibalik aksi perobohan ini terbukti adanya monopoli, lanjut Hayono, maka pihak DPR akan menindaklanjutinya. Menurutnya, menara tidak dapat terlibat dalam penetapan tender pengadaan karena perangkat ini bukanlah aset yang harus didandai APBD.
"Kalau ada proses tender yang melibatkan Pemda berarti patut diduga ada praktik gratifikasi," tandas Hayono. (srn)