Getting Time...

RPM Konten Multimedia Berpotensi Represif

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Sabtu, 13 Februari 2010 15:20 wib
Enda Nasution

JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang konten Multimedia dinlai berpotensi represif. Terutama dengan kehadiran Tim Konten Multimedia yang akan dibentuk oleh Menteri.

"Pembentukan tim konten multimedia berpotensi represif, tim itu bisa dianalogikan dengan Komisi Penyiaran atau Dewan Pers, karena penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan kontennya setiap tahun, dan penyelenggara sanksi akan dicabut izinnya bila melanggar," kata Bapak Blogger Indonesia, Enda Nasution kepada Okezone, Sabtu (13/2/2010).

Berdasarkan pasal 23 RPM Konten Multimedia, disebutkan bahwa Tim Konten Multimedia akan melaksanakan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang. Pemeriksaan dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia.

Tim Konten Multimedia dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 orang dan masa kerja satu tahun dan Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal. Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50 persen  dari unsur Pemerintah dan 50 persen dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.

Enda mengatakan, kehadiran tim ini akan membuat industri di dunia maya akan sulit untuk berkembang karena banyak yang akan takut untuk membuka bisnis di dunia maya. "Saya sendiri juga penyelenggara, dan saya tak mungkin mampu untuk mengawasi konten yang diposting selama 24 jam secara penuh, pemerintah sepertinya melemparkan tanggung jawab pengawan kepada penyelenggara dan harus memberikan laporan konten apa saja yang ada setiap tahun kepada Tim," kata Enda.

Selanjutnya, pria kelahiran Bandung 29 Juli 1975 itu mengatakan, sebaiknya pemerintah menghentikan terlebih dahulu RPM tersebut. "Pemerintah harus menghentikannya dan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membicarakannya lagi dengan sejumlah pihak terkait, untuk pengawan konten Multimedia harus dikaji secara komprhensif," kata Enda.

Pemerintah, lanjut Enda, tak mengikuti perkembangan dunia maya. RPM ini telah dikabarkan telah disusun sejak lama, tapi pemerintah tiba-tiba mengeluarkannya, tanpa ada perubahan.

(ugo)

Beri komentar