Getting Time...

RPM Konten Multimedia

Masyarakat Sudah 2.0, Pemerintah Masih 1.0

Susetyo Dwi Prihadi - Okezone
Senin, 15 Februari 2010 13:57 wib
detail berita
Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA - Salah satu tujuan Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Multimedia (RPM Multimedia) adalah mengatur agar konten pornografi dan pencemaran nama baik tidak makin berkembang di dunia maya, dituding hanya alasan pemerintah saja.

"Masalah pornografi atau pencemaran nama baikkan sudah diatur di KUHP. Jadi, kalau masyarakat mengetahui masalah tersebut, ya tinggal langsung laporkan saja ke polisi. Tidak perlu sampai tumpang tindih yang ada di RPM Multimedia," tegas pengamat internet Nukman Lutfhie, saat dihubungi okezone, Senin (15/2/2010).

Ditambahkan olehnya, hal yang mubazir lainnya yang ada di RPM Multimedia adalah keberadaan tim pengawas multimedia yang terdiri dari 50 orang. Sebab menurut Nukman, itu bersifat berbahaya karena tim itu yang akan menentukan apakah konten itu patut dilarang atau tidak.

"RPM Multimedia ini seperti cara pemerintah untuk menekan operator penyedia internet agar mereka mau menutup situs yang menurut tim pengawas dilarang. Sehingga akhirnya, tim tersebut yang memutuskan, bukannya hukum atau peraturan," tambahnya.

Ditegaskan pula, saat ini pemerintah tidak perlu membuat peraturan yang sebenarnya pengulangan dari peraturan yang sudah ada. Masyarakat sudah cukup cerdas untuk diberi tanggung jawab sebagai pengawas internet yang memang dirasa menyimpang, apalagi ditambahkan layanan di internet sudah ditambahkan fitur untuk melaporkan sesuatu yang berkaitan dengan konten.

Nukman mencontohkan, kasus 'Evan Brimob' di Facebook. Hampir semua Facebookers melakukan aksi protes terkait dengan status yang dilontarkan Evan, yang menyinggung perasaan masyarakat pada waktu itu. Hasilnya? Evan langsung meminta maaf, tanpa campur tangan pemerintah tentunya.

"Saya kok jadi melihatnya, masyarakat pengguna internet di Indonesia sudah menggunakan pemikiran 2.0, eh, pemerintah malah menggunakan pemikiran 1.0. Jadinya, gak nyambung," tandas Nukman. (srn)

Beri komentar