JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri tentang konten Multimedia sebenarnya ditujukan untuk melindungi penyelenggara jasa multimedia di dunia internet.
Penyelenggara Jasa Multimedia, yang dimaksud dalam RPM, ialah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Aturan tersebut kalau dicermati justru akan menjadi payung hukum bagi penyelenggara," kata pengamat hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim saat berbincang dengan Okezone, Senin (15/2/2010).
Edmon mencontohkan, YouTube telah memiliki aturan dengan pengguna bahwa tidak boleh menggunggah konten berbau pornografi, tiba-tiba ada konten pornografi di situsnya.
"Apakah salah Youtube menghapus konten pornografi tersebut? Kan telah ada aturan yang melarang mengunggah konten porno, " katanya.
"Seringkali penyelenggara tak tahu-menahu atau pura-pura tidak tahu mengenai konten yang dikelolanya, dan aturan ini memberikan jalur kepada masyarakat untuk memberikan pengaduan tentang konten-konten negatif tersebut. Nantinya pengaduan tersebut akan diteruskan pemerintah kepada penyelenggara, dan penyelenggara akan meneruskan lagi ke pemilik konten. 'Tolong hapus konten tersebut'," kata Edmon.
Perdebatan yang terjadi terkait RPM Konten Multimedia dinilai Edmon sebagai hal yang wajar.
"Justru pemerintah ingin mendengarkan masukan dari publik, bila banyak penolakan bisa saja ditunda, rancangan ini saja sudah tertunda sejak lama, lihat dulu dinamika yang terjadi," kata Edmon.
Edmon mengatakan, bila mengatasnamakan kebebasan maka sulit untuk membuat aturan konten multimedia.
"Yang diperlukan adalah kesadaran hukum masyarakat. Jangan belum-belum ditolak, dicermati dulu, kita berbeda dengan negara lain, di luar negeri pornografi diperbolehkan, perjudian diperbolehkan, tapi di Indonesia?," kata Edmon
Perlu diketahui, tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan: konten pornografi dan konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai konten yang melanggar kesusilaan.
RPM bermula dari semacam piagam kode etik dunia maya yang telah ada sejak tahun 2006. Setelah mengalami perubahan beberapa kali, barulah menjadi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang kini dipublikasikan kepada publik.
"Namanya juga baru rancangan, itulah sebabnya pemerintah mempublikasikannya kepada publik untuk mendapatkan masukan, jadi apapun masih bisa terjadi, ini baru rancangan," kata Edmon. (srn)