JAKARTA - Melihat maraknya sorotan dan kritikan bahkan penolakan terhadap penyusunan RPM tentang Konten Multimedia, Kementerian Komunikasi dan Informatika menantang 'para penolak' Rancangan Peraturan Menteri (RPM) menyusun RPM tandingan sebagai pembanding dan masukan.
"Kami mengharapkan adanya RPM tandingan sebagai masukan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto kepada wartawan di Gedung Kemkominfo Jakarta, Rabu (17/2/2010) malam.
"Kita ingin mengetahui seperti apa yang sistematis, idealnya seperti apa, komposisi tim monitor sampai sanksinya seperti apa," katanya.
Gatot menegaskan kembali, bahwa RPM yang disusun sejak tahun 2006. Adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik. Selain itu, Gatot mengatakan RPM hanya menjamah ISP atau penyelenggara jasa internet.
"Tangan kami hanya menjangkau penyelenggara jasa internet dan bukan penyelenggara konten, jadi hanya ISP saja, tak ada hubungannya dengan media online," katanya.
Sejauh ini RPM belum pernah dibahas dalam tataran pemerintah dan masih dalam pengujian dan uji publik. "Seluruh masukan dan tanggapan akan dikaji sebagai bahan perbaikan dan sebagai forum sosialisasi awal terhadap draf lengkap regulasi yang sedang disusun," ujar Gatot.
Ditambahkan Gatot, sejauh ini ISP yang telah memberikan masukan atas RPM tersebut baru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Uji publik akan ditutup hingga tanggal 17 Februari 2010.
Sementara itu Sekertaris Jenderal Kemkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, seandainya nanti ditemukenali tumpang tindih dengan UU ITE, maka RPM ini akan dipertimbangkan.
(mbs)