Getting Time...

Kemkominfo Bantah Tegas RPM Konten Pesanan

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Kamis, 18 Februari 2010 00:27 wib
detail berita

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah bahwa RPM tentang konten multimedia merupakan pesanan.  
"Tak ada pesanan, tak ada itu, kami saja belum pernah menyampaikan ini pada Presiden," kata Sekjen Kemkominfo Basuki Yusuf Iskandar kepada wartawan, Kamis (17/2/2010).
 
Kembali ditegaskan Basuki, tak ada yang namanya RPM itu pesanan. "Disahkan menteri saja juga belum, sama sekali tak ada, ini murni dari Kemkominfo," kata Basuki.
 
Sementara itu, staf ahli menteri bidang komunikasi dan media massa Kemkominfo Henri Subiakto mengatakan, sulit jika setiap aturan yang diajukan ke masyarakat dinilai dengan prasangka. "RPM ini tujuannya untuk mengatur, jika dibatalkan kembali saja seperti mekanisme semula, RPM ini justru ingin melibatkan masyarakat," kata Henri.
 
Dijelaskan dia di masa lalu, pengaduan yang diterima dari masyarakat ke departemen langsung ditangani oleh satu orang. Contoh, seorang melaporkan ada konten buruk, maka menteri langsung menegur ke ISP tersebut. "Sekarang kita ingin melibatkan publik, aduan atau keluhan dari masyarakat, dianalisis terlebih dahulu oleh tim konten baru ISP ditegur, baik mana satu orang atau 30 orang," katanya.
 
Tim konten multimedia yang terdiri dari 30 orang ini akan menerima aduan dari masyarakat terkait konten. Komposisi tim konten multimedia terdiri dari 50 persen masyarakat, 50 persen pemerintah. "Kita kan ingin melibatkan masyarakat, jangan belum apa-apa ditolak, jangan berprasangka," katanya.
 
Perlu diketahui, nantinya bila diterapkan peraturan menteri tentang konten multimedia, untuk satu konten yang dilaporkan, nantinya akan didiskusikan oleh lima orang. Jika memang relevan, maka Kemkominfo akan mengirimkan permintaan ke ISP untuk kemudian diteruskan ke penyelenggara konten agar dicabut, tidak dihapus.
 
"Penghapusan konten hanya bisa dilakukan oleh pihak pengadilan. Prosesnya panjang, masih ada legal process yang musti ditempuh. Makanya, tidak konten asal-asalan yang kami tindak lanjuti," terang Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto.
(mbs)

Beri komentar