JAKARTA - Belum dilaporkannya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang konten Multimedia kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring membuat kinerja Kemkominfo dipertanyakan.
"Ini lucu, berarti koordinasi di internal kemkominfo kurang," ujar Internal Affairs Director Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA), Tjandra Tedja saat dihubungi okezone, Jumat (19/2/2010).
Kurangnya koordinasi di internal kemkominfo dinilai Tjandra menunjukkan bahwa kinerja Tifatul Sembiring sebagai Menkominfo mulai diragukan. "Harus diketahui, setiap rancangan Undang-undang harus dilaporkan termasuk kepada Presiden, tapi bagaimana kalau menteri saja tidak tahu," kata Tjandra
Selain itu, Tjandra juga mengungkapkan bahwa kementerian komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga telah melakukan kebohongan publik dengan adanya RPM konten Multimedia. "Dulu sekitar dua tahun lalu, kami sempat diajak untuk membahas tentang kode etik konten multimedia, tapi itu kode etik, bukan RPM tapi kok sekarang yang keluar RPM ini namanya kebohongan publik," kata Tjandra.
(ugo)