Topik » nokia LG apple more...
Getting Time...

Mangkir Lagi, Izin Prinsip Wimax Internux Dicabut

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Senin, 22 Februari 2010 09:27 wib
detail berita
(Foto:Ist)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan keras kepada PT Internux, karena pemenang tender tersebut tak segera membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama. Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched PT Internux terancam akan dicabut.

PT Internux menjadi satu-satunya perusahaan yang belum memenuhi sama sekali kewajiban pembayarannya. "Semula pada PT Internux telah diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2010," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewa Broto dalam keterangannya, Senin (22/2/2010).

Internux dikenakan denda sebesar dua persen perbulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terhutang sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan PP No. 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang. "Tapi, atas dasar berbagai pertimbangan, maka PT Internux masih diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sampai dengan tanggal 20 Februari 2010. Setelah tanggal 20 Pebruari 2010 ini tidak akan ada lagi perpanjangan waktu," papar Gatot.

Dikatakan Gatot, mengingat jatuh tempo tanggal 20 Februari 2010 bertepatan dengan hari libur (bukan hari kerja), maka kesempatan terakhir dijatuhkan pada hari kerja berikutnya, yaitu tanggal 22 Pebruari 2010.

"Sampai saat ini kami masih beranggapan positif, bahwa PT Internux tentu akan memanfaatkan kesempatan pembayaran di hari terakhir tersebut. Tapi jika sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2010 tetap juga tidak memenuhi kewajibannya, kemenangan PT. Internux akan dibatalkan oleh Menteri," terang Gatot. 

Ini artinya, hak PT Internux sebagai pemenang seleksi akan dibatalkan serta Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched PT Internux dicabut. Hanya saja, sebelum keputusan pencabutan dan pembatalan akan dijatuhkan, Kemkominfo terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan cek ulang untuk mengetahui apakah unsur pelanggaran benar-benar telah dapat dibuktikan dalam aspek keterlambatan pembayaran ini.

Pembayaran kewajiban ini diharapkan dapat menunjukkan tingkat keseriusan Internux untuk mendukung layanan internet yang terjangkau bagi masyarakat. "Harapan terhadap kemungkinan penurunan tarif internet sudah barang tentu sangat ditentukan oleh tingkat keseriusan para penyelenggara  jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz," kata Gatot.

Hingga tanggal 19 Februari, Kemkominfo baru menerima pembayaran dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo dan dan PT  Berca Hardayaperkasa. "Tapi denda keterlambatan pembayaran masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel, Kementerian Kominfo," tandasnya. (rah)

Beri komentar