JAKARTA - Penindakan terhadap software bajakan yang melibatkan end-user kembali dilakukan kepolisian Republik Indonesia. Kali ini yang menjadi target sasaranya adalah, pemilik rental di Magelang, Jawa Tengah, yang sengaja menyewakan peranti lunak bajakan.
"Pada 17 Februari 2010 lalu, staf IT BSA telah datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Magelang untuk hadir di persidangan di PN Magelang terkait masalah tersebut," terang kepala perwakilan BSA Dhony A Sheyoputra, di Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Ditambahkan olehnya, kendati pengadilan melakukan persidangan pada bulan lalu, razia sekaligus penggerebekan telah dilakukan sejak 7 Mei 2009 lalu oleh pihak kepolisian Kedu. Menurut polisi, yang dikutip Dhony, terdakwa yang diketahui bernama Dendy Sarjimin telah mengakui kesalahannya.
"Dalam penggerebekan tersebut, selalain 1725 keping software bajakan, polisi juga menyita barang bukti berupa9 katalog software, 48 kartu member. Dan saat ini tinggal menunggu tuntutan jaksa, lalu pledoi terdakwa, baru kemudian putusan hakim," tambahnya.
"Software yang dibajak Windows, Adobe, Autodesk, Symantec, Mcafee, dan corel. Akan tetapi, yang paling banyak ditemukan adalah Adobe Photoshop," tandasnya.
Pemilik rental bernama Black Label tersebut sudah menjalankan aksinya kurang dari sebulan, dan kebanyakan penyewanya adalah dari kalangan konsumen rumahan. Dendy saat ini bakal terkena Undang-undang hak cipta pasa 72 ayat 2, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta. (tyo)