JAKARTA - Masalah vonis hakim yang ringan dalam menangani kasus Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tak bisa dipungkiri membuat Indonesia kembali ke daftar Priority Watch List USTR dan presentase pembajakan mengalami kenaikan.
"Selama ini memang vonis yang dijatuhkan oleh hakim kebanyakan masih tergolong ringan, dari denda maksimal yang dijatuhkan rata-rata keputusan hanya denda belasan juta saja. Yang terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memberikan denda Rp10 juta kepada perusahaan pelaku pembajakan, yaitu PT Kedaung dan PT Miwon. Ini tentu saja tak relevan," jelas Kepala Perwakilan BSA di Indonesia Donny A Sheyoputa, saat jumpa pers di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Menurut Donny, dari hasil pengamatan BSA kebanyakan vonis yang dijatuhkan ringan, karena sejak dari pihak Jaksa sendiri sudah diajukan vonis hukuman yang ringan juga. Untuk itulah, BSA melihat pentingnya sebuah pengetahuan yang dalam mengenai software bajakan bagi hakim dan jaksa, agar mereka menganggap pelanggaran hak cipta sama pentingnya dengan kasus korupsi, pembunuhan dan lain sebagainya.
BSA sendiri beberapa kali mengadakan pelatihan kepada hakim dan jaksa pada tahun 2008 silam, tepatnya pada Mei, Juni, dan Juli. Malahan pada Juni dan Juli diadakan pelatihan khusus kepada 40 hakim mengenai masalah ini. Jika memang nanti dianggap perlu diadakan pelatihan lagi, BSA siap menfasilitasi, apalagi melihat tahun 2009 banyak vonis yang dijatuhkan masih tergolong ringan.
"Semoga vonis-vonis yang dijatuhkan di pengadilan tersebut makin berbobot, apalagi Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat yang isinya agar pengadilan memberi tahu kepada Kejaksaan setiap vonis yang diberikan terkait masalah hak cipta ini," tandas Donny. (tyo)