JAKARTA - Pemerintah melalui anggota DPR secara mengejutkan telah memasukkan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) nomor 9/2009 ke dalam program legalisasi nasional (Prolegnas). Dalam butir revisi tersebut tertuang kalau, pemerintah akan mengubah sifat delik kasus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi delik aduan.
Kekhawatiran datang dari Kepala Perwakilan BSA Donny A Sheyoputra, menurutnya jika UUHC menjadi delik aduan, maka polisi akan 'menggangur'. Karena semua kasus pembajakan, termasuk software, tidak akan ditindak sampai ada laporan dari masyarakat, walaupun itu terjadi di depan mata mereka sendiri.
"Yang pasti, upaya penegakan hukum akan berkurang drastis. Selain itu tentu perusahaan yang dirugikan akan mengalami masalah yang lain, sebab tidak semua dari mereka mempunya kantor perwakilannya di Indonesia," jelas Donny, disela-sela jumpa pers, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
"Dari sisi pihak kepolisian juga akan sulit, sebab dari sisi penyidik misalnya, kesulitannya adalah penyidik harus memeriksa mereka (pemegang hak cipta) sebagai saksi korban,” tambahnya.
Keterkejutan juga dari pihak kepolisian sendiri, menurut Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, perubahan UUHC menjadi delik aduan bukan merupakan jawab dari persoalaan pelanggaran HKI. Karena upaya hukum akan terjadi jika ada laporan dari masyarakat.
"Aparat penyidik kepolisian tidak bisa melakukan tindakan hukum meski terjadi pelanggaran kasus HKI di depan mata polisi. Karena upaya tindakan hukum baru bisa dilakukan jika ada pihak yang melaporkannya. Akibatnya tingkat pembajakan akan meningkat,” kata Toni.
Untuk itulah, Donny dan Toni meminta semua pihak terkait mengkaji lebih mendalam draft perubahan UU Hak Cipta ini di prolegnas. Apalagi saat ini Indonesia masih disorot oleh dunia internasional terkait pembajakan dan penegakan hukumnya, malahan Indonesia kembali masuk ke daftar Priority Watch List dari pemerintah Amerika Serikat. (tyo)