BANDUNG - Puluhan menara base transceiver station (BTS) telepon seluler di Kota Bandung disinyalir tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman menyebutkan, berdasarkan data Dinas Tata Ruang dan Karya Cipta (Distarcip) Kota Bandung, sebanyak 96 menara BTS di Kota Bandung diduga tak berizin.
”Kami sudah menerima data dari Distarcip, tapi mereka tidak memberikan keterangan perusahaan mana pemilik BTS itu. Kalau tidak ada izin memang sulit mencari tahu siapa pemiliknya,” kata Entang seusai pertemuan dengan Kepala BPPT Kota Bandung A Rekotomo di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh,Kota Bandung, Senin kemarin.
Entang mengatakan, menara BTS ilegal tersebut tersebar di 30 kecamatan di Kota Bandung. Diperkirakan, jumlah keseluruhan menara BTS di Kota Bandung sendiri mencapai 300 buah.
Karena itu, pihaknya akan memberdayakan aparat wilayah untuk melacak pemilik menara tersebut. Entang menduga telah terjadi kesepakatan di bawah tangan antara perusahaan pemilik menara dan oknum pemerintah terkait izin pendirian. Sebab, menurut dia, tidak masuk akal ada bangunan menara setinggi sekitar 30 meter tanpa diketahui asal-usulnya oleh pemerintah, setidaknya petugas kecamatan setempat.
"Keberadaan menara tanpa izin dianggap mengurangi pemasukan bagi pemerintah. Ujung-ujungnya masyarakat juga yang terkena imbas masalah ini," tambahnya
Pada kesempatan sama,Kepala BPPT Kota Bandung A Rekotomo mengungkapkan, hingga saat ini dari sejumlah BTS di Kota Bandung, baru 20 BTS yang sudah mengantongi izin dari BPPT.
”Sebelumnya izin pendirian BTS ini merupakan tanggung jawab Distarcip Kota Bandung.Tapi, sejak 2009 dilimpahkan kepada kami (BPPT),jadi saat ini kami belum bisa memberikan keterangan berapa jumlah BTS yang tak berizin,” kata Rekotomo.
Karena itu, pihaknya perlu melakukan kembali koordinasi dengan Distarcip untuk menelusuri laporan yang menyebutkan banyak BTS di Kota Bandung yang diduga tak berizin.
Koordinasi tersebut perlu dilakukan sebagai upaya pendataan sekaligus penertiban BTS tak berizin. ”Izin itu tak hanya menyangkut IMB (izin mendirikan bangunan), tapi juga izin yang berasal dari warga sekitar BTS itu berada.Hal itu sudah menjadi langkah prosedural bagi pihak atau perusahaan mana pun yang akan mendirikan BTS,” tegas Rekotomo.
Sebelumnya,Chairperson Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana mengatakan, pendirian menara BTS ilegal acap kali memicu konflik sosial. ”Perusahaan operator hanya mengandalkan kontraktor menara yang berbasis teknik sipil saat membangun.
Mereka membangun hanya berdasarkan order operator tanpa mempertimbangkan kesiapan regulasi dan situasi masyarakat sekitar,” ujar Dimitri.
Dia menambahkan, regulasi pemda tentang pendirian menara BTS cukup ketat. Namun, untuk mempercepat pembangunan, kontraktor biasanya mengambil jalan pintas dengan oknum pemerintah daerah. Sementara itu,Cooperate Communication PT Telkomsel Winni Vitriani mengatakan, dalam setiap pembangunan BTS,pihaknya selalu menerapkan aturan yang diberlakukan pemerintah. ”Secara administrasi, kami juga sudah melengkapi seluruh aspek yang dibutuhkan.
Kami selalu merujuk pada peraturan pemerintah,setiap kali akan mendirikansebuahBTS,”ujar Winni saat dihubungi Seputar Indonesia. Menurut dia,meskipun temuan dari Pemkot Bandung menyatakan adanya kesalahan dari berdirinya BTS milik Telkomsel,Winni memastikan pihaknya akan sesegera mungkin melengkapi kekurangan tersebut. ”Pada prinsipnya, kami patuh terhadap aturan,”tegasnya. (mohamad taufik/ irvan christianto).
(tyo)