JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan segera merampungkan RPM Konten Multimedia. Ini setelah merebaknya video porno yang diduga dilakukan artis Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya.
"Instruksi dari Komisi I untuk diadakan pembahasan ulang mengenai RPM Konten Multimedia. Kita tinggal menunggu saja," tegas Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, kepada sejumlah wartawan, di Kantor Kemenkoninfo, Jakarta, Kamis (17/6/2010).
Ditambahkan olehnya, DPR sebagai pengambil keputusan mengenai rancangan ini tidak diberi target waktu. Namun demikian, Tifatul ingin RPM ini segera diselesaikan, agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti video yang mirip Ariel tersebut.
"Pembahasan ulang ini, agar RPM Konten Multimedia dapat mencegah video yang sejenis beredar kembali," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi I beserta Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berencana akan membahas kembali Rencana Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia.
"Menyusul dampak negatif dari penyebaran video asusila dan untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa di kemudian hari serta membangun ketahanan moral bangsa, Komisi I DPR bersama Kominfo mengagendakan kembali pembahasan RPM Konten Multimedia," papar ketua Komisi I Kemal Azis Stamboel.
(tyo)