JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengaku telah mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR-RI untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan menteri mengenai konten multimedia (RPM Konten).
Maraknya penyebaran video porno, apalagi disulut oleh beredarnya beberapa seri video porno yang diduga melibatkan beberapa artis papan atas, ternyata menjadi alasan bagi Komisi I untuk mendukung Menkominfo bergegas menyelesaikan pembahasan RPM Konten Multimedia.
"Kemarin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPR-RI mereka memang meminta dilanjutkan. Nanti kita diskusikan dengan mereka (DPR) seperti apa nantinya," ujar Menkominfo saat ditemui usai demo research & development teknologi Long Term Evolution (LTE) yang diadakan oleh Telkomsel, di Hotel Gran Melia, Senin (21/6/2010).
Namun begitu, meski mendapatkan sinyal dari Komisi I, Tifatul tidak memungkiri jika saat ini perangkat hukum yang ada dianggap sudah cukup untuk mengatasi kejahatan konten multimedia yang kebanyakan beredar di dunia maya.
"Perangkat hukum yang sekarang sudah cukup. UU ITE nomor 11 tahun 2008, UU Pornografi nomor 40 tahun 2008, KUHP, serta UU Telekomunikasi, saya rasa sudah cukup untuk menjerat para penyebar video porno," ujar Tifatul.
Lagipula, papar Tifatul, saat ini masalah penyebaran video porno sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Sementara itu Pengamat Telematika, Heru Sutadi menyatakan pembahasan RPM harus mengikutsertakan masyarakat sehingga ada kesepakatan antara regulator dan masyarakat.
"Internet itu wilayah netral, ada baik ada buruk, dan tidak bisa mengandalkan satu batasan. Perlu kesepakatan antara regulator dan masyarakat," katanya. (srn)