JAKARTA - Pengguna internet di Indonesia kembali gundah. Ini setelah Kementerian Komunikasi dan Informasi akan menggulirkan kembali RPM Konten multimedia, tapi dengan nama yang berbeda yaitu RPM Penanganan Konten Ilegal.
Tak pelak, suara penolakan langsung dilontarkan netters melalui Twitter. Beramai-ramai menyatakan penolakannya dengan menyebut peraturan tersebut sebagai RPM Zombie, karena dianggap akan mengungkung keberadaan mereka.
Bahkan, para pengguna layanan mikroblogging menyatakan penolakan tersebut dengan hashtag #tolakrpmzombie.
"RPM Zombie: Nama baru BADAN SENSOR INTERNET = TIM PERTIMBANGAN #tolakRPMZombie," tulis akun Bapak Blogger Indonesia @enda, yang okezone kutip, Jumat (25/6/2010).
"Sesungguhnya, penyelenggara tidak punya HAK mnntukan mana yang ilegal. Apalagi kewajiban itu. #tolakrpmzombie," sebut akun @valensriyadi.
"RPMkonten bentuk lepas tangan Kominfo. Penyelenggara yang dibebani memutuskan mana yg harus diblokir. #tolakRPMzombie," tambahnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo sempat cooling down terhadap kontroversi RPM Konten Multimedia beberapa waktu lalu. Namun, setelah merebaknya kasus video porno Ariel dan Luna Maya, membuat Menteri Kominfo Tifatul Sembiring berencana menggulirkannya kembali.
(tyo)