JAKARTA - Menkominfo Tifatul Sembiring membenarkan bahwa Kemenkominfo mengancam RIM terkait pendirian data center dan pemblokiran konten pornografi di BlackBerry di Indonesia. Tapi itu semua sesuai dengan amanah undang-undang.
"Kita memang sudah bertemu dengan RIM dan sedang melakukan dialog karena menurut Kemenkominfo, efisien server dan data center merupakan amanah dari undang-undang nomor 11/2008 (UU ITE)," tukas Tifatul kepada sejumlah wartawan, di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (2/9/2010).
"Jadi jika RIM tidak mematuhi undang-undang tersebut, ya sesuai peraturan yang berlaku ada ancaman yang diberlakukan. Jadi, bukan saya yang mengancam, tapi undang-undang," tegasnya.
Dalam diskusinya, mantan Presiden PKS itu juga kembali menyoroti masalah pembagian masalah pajak. Tifatul melihat ada pembagian pajak yang tidak fair antara pihak RIM dan yang dibebankan oleh operator.
"Misalnya pelanggan membayar langganan Rp100 ribu per bulan. Operator akan membayar Rp63 ribu ke RIM tanpa pajak PNBP sama sekali. Sedangkan sisanya Rp27 ribu yang diterima oleh operator masih dikenakan pajak," sebut Tifatul.
Untuk itulah, Kemenkominfo kembali mengingatkan tidak hanya kepada RIM tapi semua penyelenggara telekomunikasi asal luar negeri yang membuka usahanya di Indonesia, untuk mematuhi undang-undang yang berlaku.
"Kita harus tegas dengan ancaman. Kalau tidak nanti mereka yang akan mengancam dengan pengurangan bandwith dan segalam macamnya," tegas menteri kelahiran Bukittinggi tersebut. (srn)