Getting Time...

Waspadai Pasal 43 dan 44 di RUU Konvergensi Telematika

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Rabu, 20 Oktober 2010 12:23 wib
detail berita
(foto: Ilustrasi)

JAKARTA - RUU Konvergensi direncanakan akan disahkan menjadi UU pada 2011 mendatang. Tapi sebelum disahkan ada baiknya masyarakat mengkritisi pasal-pasal yang diajukan dalam RUU konvergensi tersebut pada masa konsultasi publik.

Direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai ada beberapa pasal yang bertabrakan dengan UU lainnya.

"Lihat saja pasal 43 yang bertabrakan dengan UU KIP (Keterbukaan informasi publik)," kata Kamilov di sela acara konsultasi publik RUU Konvergensi Telematika di Hotel Sultan, Jakarta Rabu (20/10/2010).

Pasal 43 berisi tentang Kerahasiaan Informasi dalam Penyelenggaraan Telematika. Pasal 43 menyatakan bahwa

(1) Penyelenggara Telematika wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pengguna layanan telematika melalui jaringan Telematika yang diselenggarakannya.

(2) Penyelenggara Telematika yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Pengecualian terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43 ini dikhawatirkan dapat berbenturan dengan UU keterbukaan informasi Publik nomor 14 tahun 2008.

Selain pasal 43, yang patut dicermati adalah pasal 44 tentang Penyadapan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Penyelenggara Telematika wajib mentaati ketentuan mengenai intersepsi atau penyadapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44 dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari karena terkait dengan hak asasi manusia. (srn)

Beri komentar