JAKARTA - Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) akan segera direvisi. Bahkan Presiden SBY telah meminta poin-poin perubahan di UU ITE yang akan diajukan ke DPR.
"Hukuman di UU ITE terlalu tinggi, untuk penghinaan saja dikenai 6-12 tahun, padahal di KUHP hanya sekira 3 tahun," kata Tifatul di sela acara Rakornas Kemkominfo 2010 di Jakarta, Senin (25/10/2010).
Dikatakan Tifatul, Presiden menjamin bahwa UU ITE akan menjamin kebebasan pers.
"Presiden minta penjelasan kepada saya," kata Tifatul.
Ditegaskannya, dalam dunia maya tak ada kebebasan mutlak. Kebebasan harus bertanggung jawab.
"Nama saya saja diplesetkan sampai 10 kali tapi bagi saya itu hal biasa selama tak ada unsur penghinaan," kata Tifatul.
UU ITE memang menuai banyak kontroversi, apalagi setelah disahkan. Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lain. Misalnya saja pasal 27 ayat 3 mengenai kebebasan berpendapat yang dianggap mengekang kebebasan pers.
Diharapkan dengan revisi ini kejadian keterlibatan hukum seperti pada kasus Luna Maya dan Prita Mulyasari tidak akan lagi terjadi.
Seperti diketahui Prita Mulyasari divonis penjara dan denda karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni melalui email dan blog yang tersebar di dunia maya. Meski akhirnya keputusan tersebut dicabut. Sedangkan Luna Maya dianggap menghina para pekerja infotainment dalam sebuah kalimat yanng dituliskan di Twitter. Meski akhirnya berakhir dengan damai. (srn)