JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklaim telah memblokir sekira 90 persen situs porno.
"Tapi masih ada yang lolos, dan kami juga membuka posko pengaduan, maupun lewat email," kata Tifatul di sela acara Rakornas Kemkominfo 2010 di Jakarta, Senin (25/10/2010).
Dikatakannya, perintah untuk blokir situs porno telah diberikan kepada 180 ISP.
"Mereka wajib melakukan blokir, di dalam lisensi juga telah disebutkan pengajuan lisensi tidak bertentangan dengan UU," papar Tifatul.
"Tidak ada ISP yang core bisnisnya porno," tambah Tifatul.
Sebelumnya, Kemkominfo telah melakukan ujicoba pemblokiran terhadap enam ISP besar yang menguasai 92 persen market share.
"Kalau 180 ISP kita coba bisa 3 hari 3 malam. Saat ini, kami menyatakan 90 persen situs porno telah diblokir," kata Tifatul.
"Meski ada yang lewat jalur tikus itu 'the next step'," kata Tifatul.
Tak hanya pornografi, lanjut Tifatul, konten-konten berbau kekerasan tetap saja perlu diblokir.
"Kalo ada yang lolos kami akan meminta untuk segera diblokir," tambah Tifatul. (srn)