Getting Time...

Telkomsel Bayar Denda Rp15 Miliar ke KPPU

Sarie - Okezone
Senin, 17 Januari 2011 17:40 wib
detail berita
Gerai Telkomsel (foto: okezone/ tyo)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan telah menerima denda senilai Rp15 miliar yang dibayarkan oleh PT Telkomsel terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh anak usaha Temasek.

Dalam keterangan resmi pihak KPPU, Senin (17/1/2011), Telkomsel membayarkan denda tersebut terkait dugaan pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek.

Sebelumnya, pada November 2007, KPPU telah menjatuhkan putusan kepada Kelompok Usaha Temasek karena dianggap telah melakukan prakter monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Temasek diketahui telah memiliki saham di dua perusahaan di industri telekomunikasi. Dua perusahaan itu adalah Telkomsel dan Indosat.

KPPU telah menerima pembayaran denda sebesar Rp 15 Miliar oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui Kas Negara terkait Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008.

Denda tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha dengan Kode Penerimaan 423755.

Putusan dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) kepada Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile  Pte. Ltd., PT. Telekomunikasi Selular.  Oleh karena itu seluruh perusahaan yang dimaksud diwajibkan membayar denda.

"KPPU menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap Telkomsel yang telah melaksanakan putusan KPPU dan menghimbau bagi pihak-pihak yang belum melaksanakan Putusan KPPU tersebut agar secepatnya melaksanakan sebagaimana diperintahkan dalam Putusan," tulis pihak KPPU. (srn)

  • utara » 0 Tanggapan
    pasti yg kena dampaknya pelanggan, mana mungkin telkomsel mau rugi.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • server pulsa » 0 Tanggapan
    TELKOMSEL MELAKUKAN PRAKTEK PEMASARAN ALA MAFIA PREMANISME Pada tgl 2 Feb 2011 nanti, Presiden SBY canangkan secara resmi Gerakan Kewirausahaan Nasional.Mari kita berikan dukungan! ......... Namun ternyata dilapangan sangat beda jauh dari yg diharapkan Clustering melanggar uu no 5 th 99 karena mengatur batas wilayah, mengatur harga, mengatur stock.membatasi kebebasan berusaha serta monopoly dan penguasaan suatu wilayah bagaikan bisnis mafia yang hanya dipegang oleh Distributor langsung sehinggak usaha kecil sulit berkembang dan maju serta melanggar GERAKAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL Disaat Presiden SBY mencanangkan secara resmi Gerakan Kewirausahaan Nasional Disaat product lain mengusung PASAR BEBAS, yg katanya untuk meningkatkan perekonomian rakyat dan bangsa, kenapa TELEKOMUNIKASI malah kebalikannya,... membatasi usaha... orang Melanggar kebebasan berusaha, dan tidak pro ekonomi kerakyatan Bagaimana nasib wirausaha server modal kecil/rakyat kecil Bagaimana nasib penjual pulsa tanpa kios......???? Bagaimana nasib penjual pulsa yg bukan konter pulsa ..... ? Bagaimana nasib penjual pulsa bermodal 50rb - 100 rb....???? Telkomsel bener bener ngancurin rejeki orang.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • joe » 0 Tanggapan
    Iya hasil dendanya jangan di korupsi tapi yah, dan jgn cuma yg itu yang ditindak tegas operator lain pun harus ditindak kalau ada yg ngelargar. Jgn cuma terima suap, tar jadi gayus xixixi...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Harto » 0 Tanggapan
    Mampus Kau Tsel Seenaknya aja mau bunuh pemain Server !!!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • aris » 0 Tanggapan
    biar tau rasa tsel..... bikin pusing server ..
    Beri Tanggapan Laporkan

Beri komentar