JAKARTA - Membuat rancangan undang-undang dianggap tidaklah mudah. Apalagi undang-undang terkait teknologi konvergensi yang tergolong merupakan tema yang belum familiar.
Indonesia saat ini tengah menggodok Rancangan UU Konvergensi yang akan meleburkan aturan komunikasi yang selama ini mengacu pada UU Penyiaran, UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Pasalnya, ketiga undang-undang itu dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi yang berlangsung di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengungkapkan adanya keinginan Komisi I untuk belajar dari negara yang dianggap telah sukses mengkonvergensikan peraturan tentang telekomunikasi, penyiaran dan internet.
"Saat ini China hanya memiliki satu undang-undang yang mengatur masalah telekomunikasi, penyiaran dan internet. Oleh karena itu sebenarnya kami ingin sekali melakukan semacam studi banding ke sana," ujar Tantowi saat berkunjung ke kantor okezone, Kamis (7/4/2011).
Namun Tantowi mengatakan bahwa mengingat konteks studi banding selalu menjadi kontroversi di mata masyarakat, dirinya tampak sedikit berhati-hati dalam menggunakan kata tersebut.
"Sebenarnya kurang enak membicarakan studi banding tapi kami memiliki pemikiran bahwa China merupakan negara yang sudah sukses melakukan konvergensi undang-undang telekomunikasi mereka. Oleh karena itu kami berharap jika kami jadi melakukan studi banding ke China, semoga tidak mendapat cacian dari masyarakat," pungkas Tantowi sambil berseloroh.
Tantowi mengatakan selain berniat untuk 'belajar' dari China, pembuatan UU konvergensi juga dilakukan melalui banyak masukan dari komunitas dan masyarakat, termasuk Masyarakat Telematika (Mastel).
Pria yang berniat mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun 2012 ini mengaku bahwa dirinya dan Komisi I sedang sibuk mengusahakan agar UU Konvergensi ini bisa rampung sebelum 2014.
(van)