Getting Time...

UU ITE, Anggota Dewan Tidak Punya Keistimewaan

Defanie Arianti - Okezone
Sabtu, 9 April 2011 15:14 wib
detail berita
Anggota PKS yang menonton video porno. (Foto : M Irfan-Media Indonesia)

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Arifinto tengah menjadi sorotan akibat tertangkap basah menonton video porno saat tengah mengikuti sidang paripurna Jumat (8/4/2011). Namun, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Arifinto sebenarnya tidak bisa dikenai sanksi karena statusnya hanya sebagai pengunduh.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) Gatot S Dewabroto kala dihubungi okezone, Sabtu (9/4/2011) siang.

"Benar, seperti diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, barangsiapa yang dengan sengaja mendistribusi atau mengirimkan muatan yang melanggar keasusilaan akan terancam sanksi yang tercantum pada pasal 45 yaitu kurungan maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," jelas Gatot.

Namun Gatot menampik dugaan jika penerapan hukum ini terkait dengan status Arifinto sebagai anggota dewan. "Tidak, itu tidak ada hubungannya," tegasnya.

"Contoh saja kalau saya mengirim konten porno ke seseorang dan orang itu merasa tersinggung. Dia bisa menuntut saya atas dasar UU ITE pasal 27. Tapi dia juga tidak bisa melakukan pengaduan sebelum membuka konten itu (untuk memastikan apakah itu konten porno)," imbuh Gatot.

Anggota DPR dari PKS Arifinto tertangkap basah oleh pewarta foto harian Media Indonesia saat dirinya tengah melihat gambar porno di perangkat tabletnya. Arifinto mengaku hanya sekedar membuka link yang dikirimkan melalui emailnya.

Selain menjadi sorotan berbagai media cetak dan elektronik, insiden ini juga tidak lepas dari pengamatan masyarakat awam yang ramai membicarakannya melalui situs jejaring sosial. Hashtag #DPRbokep dan #Pariporno langsung membanjiri timeline Twitter tidak lama setelah kejadian itu terungkap.
(van)

Beri komentar