JAKARTA - Beberapa waktu lalu sejumlah pengamat dan lembaga swadaya masyrakat mempertanyakan mengenai sepak terjang IDTUG, yang secara kebetulan ketuanya Nurul Yakin Setiabudi terpilih sebagai anggota baru Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI). Melihat pemberitaan tersebut, IDTUG merasa telah dideskriditkan oleh pihak-pihak tertentu.
Melihat hal tersebut, IDTUG mengirimkan press release kepada okezone sebagai bentuk hak jawab mereka. Ada beberapa penjelasan yang disampaikan IDTUG melalui surat elektronik, yang dikutip Senin (9/5/2011).
"Sebagai lembaga, IDTUG di deklarasikan pada Tgl 18 Agustus 2004, di Jakarta, sedangkan sebagai badan hukum. Yayasan Kelompok Pengguna Jasa dan Sarana Telekomunikasi Indonesia (IDTUG) didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 05 tanggal 04-10-2006, yang dibuat dihadapan Imam Cahyono, SH, Notaris di Depok," tulis surat tersebut.
Sementara itu, akte perubahan terakhir IDTUG tertulis Nomor 205 tanggal 12-02-2010, dibuat dihadapan Gunawan Budilaksono, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bekasi.
"Selama kurun waktu 2004-2011, IDTUG mulai melakukan fungsi kontrolnya terhadap
penyelenggaraan layanan jasa operator telekomunikasi maupun regulasi yang ada untuk kemajuan
industri telekomunikasi di Indonesia secara ketat dan berimbang," kata surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jendral IDTUG Muhama Jumaidi.
Bebepa aktifitas telah dilakukan oleh IDTUG selama tahun 2004 sampai 2011 tersebut, diantaranya menilai pentingnya pen-tera-an billing system. IDTUG juga terus mendesak operator untuk menerapkan tarif pungut ke pelanggan secara wajar dan tidak mengambil keuntungan terlalu tinggi seiring dengan implementasi tarif interkoneksi secara intensif mulai 1 Januari 2007 setelah Ditjen Postel bersama sejumlah operator telekomunikasi menyelesaikan pembahasan akhir masalah interkoneksi tersebut.
IDTUG juga mempermasalahkan operator yang sering membagi-bagikan data pelanggan kepada pihakketiga seperti bank, lembaga penyedia kartu kredit, asuransi, dan lainnya karena merugikan
pelanggan telekomunikasi. Hal tersebut tentunya akan mengganggu kepentingan pelanggan karena iklan-iklan spam yang marak melalui pesan layanan singkat dari pihak ketiga tersebut.
IDTUG menambahkan bahwa akibatnya bisa lebih luas lagi bila pihak ketiga tersebut pada akhirnya
membagi atau menjual nomor-nomor pelanggan seluler ke pihak lainnya yang tidak bertanggung
jawab dan bisa digunakan untuk kejahatan.
Tahun 2008, IDTUG menegaskan bahwa seharusnya operator menerapkan tarif yang sama sejak
menit pertama sehingga pengguna telekomunikasi tidak dirugikan oleh informasi yang kurang
lengkap. IDTUG juga menyoroti mengenai tarif lokal sejumlah operator seluler yang tidak turun
seiring dengan penurunan tarif interkoneksi.
Disamping itu IDTUG Berperan aktif dalam bekerja sama dengan KPPU (Komisi Pengawas
Persaingan Usaha) memberikan masukan terkait dengan persaingan di Industri telekomunikasi,
beberapa kali IDTUG di undang resmi dan memberikan paparannya.
Demikian halnya dengan BRTI dan KOMINFO, IDTUG saling bersinergi dan sering dimintai
pendapat dan masukkanya terkait dengan layanan operator seperti SMS Spam, Content Provider
yang nakal, Iklan layanan Operator, Quality of Service operator, Perubahan regulasi seperti Permen
QoS.
IDTUG berpartisipasi aktif dalam penyusunan UU Konvergensi melalui Study Group
Pengembangan Regulasi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam era
Kovergensi.
Masih berhubungan dengan layanan operator IDTUG melakukan Drive Test sejauh mana layanan
operator terhadap pelanggannya menghadapi libur-libur panjang yang dapat meningkatkan trafik
operator seperti, hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, natal dan tahun baru, untuk itu tahun
lalu, selama 23 Agustus – 1 September 2010, Drive Test Kualitas Layanan Telekomunikasi
Menjelang Lebaran di 4 Kota Medan, Surabaya, Semarang, Jakarta.
Terkait dengan isu penyadapan (lawfull Interception) IDTUG berperan aktif dan memberikan
paparan dan masukkannya kepada regulator, pada 09, Agustus 2010, Pembicara didalam Seminar
Lawful Interception oleh BRTI, “Lawful Interception Dalam Perspektif Pengguna Telekomunikasi
Indonesia”
Di dalam kerja sama international dengan organisasi-organisasi international lainnya yang terkait
dengan telekomunikasi dan regulasi, IDTUG bekerja sama dengan Lirne-asia, pada april 12-16 2010 Capetown, South Africa, dalam on Executive Course Strategy on Telecommunication
Regulation: Connectivity and Convergence yang diselenggarakan oleh Lirne-asia, IDTUG
mengirimkan perwakilannya Ketua Bidang Teknologi dan Informasi Bpk. Yohanes Sumaryo.
Aktif dan bekerja sama dengan Pesantren-pesantren di Indonesia membantu memberikan bantuan
langsung baik berupa Komputer dalam program “Pesantren Berbasis Teknologi” yang dalam
pencanangannya dilakukan oleh Mekominfo Sofyan Djalil pada 2007, ada beberapa pesantren yang
sudah IDTUG bantu seperti pesantren Annur di Bekasi, Pesantren Darussalam di Tegal yang
dihadiri oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Pesantren Darussalam di Martapura Kalsel
yang peresmiannya dihadiri oleh Menkominfo M.Nuh.
Dan masih banyak lagi hal-hal yang sudah dilakukan oleh IDTUG dalam hal melakukan fungsi
kontrolnya terhadap penyelenggaraan layanan jasa operator telekomunikasi maupun regulasi yang
ada untuk kemajuan industri telekomunikasi di Indonesia secara ketat dan berimbang untuk
kepentingan masyarakat banyak.
(tyo)