JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring telah menerima laporan dari masyarakat terkait anggota baru Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terpilih, Nurul Budi Yakin. Bila terbukti bersalah, Menkominfo tak segan-segan akan membatalkannya.
"Kita sudah mendengar mengenai masalah tersangkut masalah pidana tersebut. Tapi kita masih akan cek dan ricek. Namun yang jelas pelantikannya akan kita tunda," terang Tifatul, kepada sejumlah wartawan, usai melantik Dirjen baru di lingkungan Kemenkominfo, di Jakarta, Rabu (11/5/2011).
Saat ditanya jika terbukti memang pernah tersangkut masalah hukum, apakah posisi Nurul bisa dibatalkan, Tifatul menegaskan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi."Kalau memang betul terbukti, kita bisa batalkan," katanya.
Sementara itu, menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatikan Kemenkominfo M.Budi Setiawan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PM 36/2008 dan perubahannya memang disebutkan salah satu syarat menjadi anggota BRTI adalah belum pernah tersangkut masalah hukum.
"Kita masih melakukan klarifikasi. Jika terbukti benar, akan ditinjau ulang penetapannya itu," tegas Budi.
Hal senada juga dilontarkan oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika yang juga Ketua Panitia Seleksi KRT BRTI Syukri Batubara. Menurutnya Kemenkominfo memang tidak mengetahui tentang masalah hukum yang menyangkut Nurul, karena memang anggota BRTI yang sekarang ini diproses seleksi yang lalu sejak tahun 2008.
Memang diantara sekian banyak calon anggota BRTI yang lain, nilai Ketua IDTUG termasuk yang tertinggi.
"Tapi ada masukan masyarakat terkait kasus hukum saudara Nurul, dengan masukan masyarakat ini kita tidak pandang enteng. Ini akan dicek dulu ke pengadilan Cibinong. Prosesnya sedang berjalan, tidak mungkin prosesnya bisa cepat," kata Syukri.
Dalam SK itu memang ada klausul, apabila ternyata di kemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Kalau memang Nurul terbukti pernah melakukan pelanggaran hukum atau pidana, tentu akan Kemenkominfo akan melakukan pertimbangkan atau bisa dibatalkan juga.
Sebelumnya memang, Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) telah melayangkan surat keberatannya kepada Menkominfo terkait penunjukkan Nurul. LSM-KTI mengungkapkan Nurul berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Cibinong No.104/PID.B/2009/PN.Cbn pernah terlibat kasus pidana.
Tidak hanya itu saja, menurut KTI, legalitas IDTUG dinilai belum memenuhi kriteria persyaratan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Hal ini cukup sensitif, mengingat BRTI sampai saat ini dibiayai oleh Anggaran Belanja Negara (APBN)
(tyo)