JAKARTA - Pengangkatan Nurul Yakin Budi menjadi anggota Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) terus menjadi kontroversi. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) mendesak agar keputusan pengangkatan Nurul Yakin tersebut dicabut, karena Nurul Yakin tak memenuhi syarat sebagai anggota.
"Dia tidak bisa dilantik, harus dicabut keputusan pengangkatannya," kata Direktur Eksekutif LPPMI Kamilov Sagala, saat dihubungi okezone, Jumat (13/5/2011).
Kamilov mengatakan, bila Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring tetap memaksakan pelantikan Nurul Yakin maka bisa dipastikan bahwa Tifatul Sembiring "salah jalan", karena jelas Tifatul mengesampingkan syarat-syarat yang telah tercantum dalam aturan perundangan.
Untuk diketahui, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PM 36/2008 dan perubahannya memang disebutkan salah satu syarat menjadi anggota BRTI adalah belum pernah tersangkut masalah hukum.
"Kalau dipaksakan untuk dilantik jelas-jelas tidak pada pakemnya, pak Tifatul sebagai menteri sudah salah jalan, banyak yang berintegritas," kata Kamilov.
Nurul Yakin sebelumnya dikabarkan pernah tersangkut kasus hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) telah melayangkan surat keberatannya kepada Menkominfo terkait penunjukkan Nurul Yakin sebagai anggota BRTI yang baru. Nurul disebut sebagai mantan narapidana berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Cibinong No.104/PID.B/2009/PN.Cbn).
Terkait hal itu, Kamilov mengungkapkan, masalah itu sangatlah krusial dan sangat disayangkan bahwa panitia seleksi anggota BRTI tidak cermat. "Panitia bekerja asal-asalan," ujar Kamilov
Kamilov juga mempertanyakan, bagaimana mungkin dari 80 orang yang mendaftar sebagai komisioner, tak ada satu pun yang berintegritas sehingga harus memilih orang yang pernah tersangkut kasus hukum.
"Dulu di pemilihan kan syaratnya disebutkan tidak pernah terkena kasus bidang hukum," kata Kamilov.
(tyo)