Getting Time...

BRTI: Kuis SMS Membodohi Rakyat

Defanie Arianti - Okezone
Selasa, 5 Juli 2011 15:16 wib
detail berita
(Ilustrasi: Google)

JAKARTA - Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Nonot Harsono tidak segan-segan menyebut program kuis dan undian berhadiah lewat SMS sebagai tindakan pembodohan terhadap masyarakat Indonesia.
 
Nonot meyakini sebagian besar peserta kuis-kuis SMS yang dimaksud berasal dari kalangan menengah ke bawah. Karena itulah dia mengaku khawatir bahwa program ini bakal mengajarkan sifat malas di mana masyarakat lebih memilih 'bermimpi' mendapatkan kekayaan secara instan.
 
"Kuis SMS seperti ini sifatnya kan 'coba-coba'. Peserta mengirimkan SMS dengan nilai pulsa tertentu dan berharap siapa tahu mendapat hadiah,” ucapnya saat ditemui di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (5/7/2011).
 
"Saya setuju kalau program ini disebut membodohi rakyat. Karena dengan program ini, masyarakat bisa jadi lebih suka bermimpi dan berharap menjadi kaya tanpa harus bekerja keras," imbuh Nonot.
 
BRTI bersama KPI dan Kementerian Sosial, Kepolisian RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan evaluasi terhadap tayangan kuis dan undian berhadiah via telepon maupun SMS menyusul banyaknya aduan dari masyarakat.
 
Peran BRTI sendiri, menurut Nonot, adalah menangani pengaduan yang terkait dengan penyalahgunaan sarana komunikasi seperti jumlah pulsa yang tidak sesuai dengan ketentuan kuis.
 
"Masalah moral konten kuis sebenarnya di luar kewenangan BRTI. Tapi saya rasa tidak ada salahnya hal ini disampaikan kepada masyarakat," tutup Nonot.
(van)

  • hariyanto » 0 Tanggapan
    q setuju sms iklan tu di hentikan,..krn menyedot pulsa,org awam kn g thu,haram hukumnya lgi,mengambil hak org lain tnpa haknya,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • hariyanto » 0 Tanggapan
    q setuju sms iklan tu di hentikan,..krn menyedot pulsa,org awam kn g thu,haram hukumnya lgi,mengambil hak org lain tnpa haknya,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • klimax » 0 Tanggapan
    Om BRTI, kenapa baru sekarang follow up nya... btw mohon dibantu komitmen nya untuk segera memberantas hal-hal seperti ini agar tidak beredar kembali di Indonesia...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • alisant » 0 Tanggapan
    gak ada bedanya sama judi....kenapa baru sekarang melek-nya!?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Basith » 0 Tanggapan
    Bener Om.. klo perlu diajukan ke DPR RI,dibuat ruu....masukkan kategori kejahatan komunikasi,sering curi pulsa ituuu....
    Beri Tanggapan Laporkan

Beri komentar