Getting Time...

Keuntungan Bisnis Konten ke Operator Capai Rp7 Triliun

Ahmad Taufiqurrakhman - Okezone
Senin, 17 Oktober 2011 18:26 wib
detail berita
ATSI bersama 10 operator lokal (foto: dok.okezone)

JAKARTA - Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) mengatakan bahwa nilai bisnis content provider dalam satu tahun bisa mencapai angka Rp100 triliun, dengan tujuh persennya (7 triliun) masuk ke kantung para operator.

"Nilai bisnis konten bisa mencapai 100 triliun, dan tujuh persennya ke operator," ujar Sarwoto Atmosutarno, ketua Umum ATSI, di Jakarta, Senin (17/10/2011).

Sarwoto menjelaskan bahwa dari angka tujuh persen atau sekira 7 triliun tersebut, nantinya akan dibagi dua dengan pihak Content Provider (CP). "Bersihnya mungkin masuk ke operator sebesar 3 sampai 4 triliun," ungkapnya.

Namun sayang, besar nilai bisnis tersebut tidak berbarengan dengan pelayanan konten premium serta perlindungan yang baik dari para operator kepada para pelanggannya.

BRTI pun mengeluarkan surat edaran kepada para sejumlah operator terkait konten SMS Premium bermasalah, yang isinya antara lain adalah:

1. Menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/ voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

2. Melakukan deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB untuk semua layanan Jasa Pesan Premium (termasuk namun tidak terbatas pada SMS/MMS Premium berlangganan, nada dering, games atau wallpaper) kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.

3. Menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan Jasa Pesan Premium yang diaktifkan melalui SMS broadcasting/ pop screen

4. Mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan Jasa Pesan Premium

5. Pelaksanaan butir 1 sampai 4 di atas wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada BRTI dimulai hari Rabu, 19 Oktober 2011 dan setiap hari Rabu pada tiap minggunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
(ATA)

Beri komentar