JAKARTA - Dunia penyiaran Indonesia saat ini dinilai sedang dalam posisi yang tidak jelas. Ini disampaikan oleh Bambang Santoso, Ketua Pengurus ATVJI (Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia).
"Dunia penyiran kita dalam posisi yang tidak jelas, mau di bawa ke mana arahnya. Maka ATVJI berkepentingan untuk mengawasi ini semua," ujar ujar Bambang, saat konfrensi pers ATVJI, di Belezza Arcade Shoping, Kamis (22/12/2011).
Bambang menambahkan, "Penyiaran kita belum mendapatkan arah yang jelas, terutama teman-teman TV lokal yang sedang membangunnya dari awal."
"Dalam undang-undang kan di atur bahwa akan dibuat berjaringan, di mana tidak ada lagi TV nasional, semuanya base on lokal, yang bersiaran secara berjaringan. Nah kemudian yang kita lihat dari perjalanan dari tahun 2002, sampai sekarang undang-undang penyiaran tidak terimplementasi dengan baik," kata Bambang.
"Teman-teman TV Lokal merasa mendapatkan ketidakadilan. Sehingga tidak bisa bersiaran sesuai yang diamanatkan di dalam undang-undang itu sendiri," tambahnya.
Menurut Bambang, seharusnya TV lokal bersiaran dengan baik dan berjaringan tapi karena regulasi yang berubah-ubah, semuanya ikut berubah, sehingga investasi yang dilakukan dengan TV lokal tidak mendapatkan kepastian.
"Sejak undang-undang penyiaran tahun 2002 no 32 itu, sebetulnya tidak ada TV Nasional yang ada hanya TV jaringan. Di mana semua harus berjaringan, yaitu menjadi TV lokal yang berjaringan. Jadi, TV Nasional hanya TVRI, sebagai lembaga penyiaran publik yang dalam hal ini adalah pemerintah," jelas Bambang.
"Nah, bahasa ini yang sering kali salah adalah TV Nasional. Karena sebetulnya bukan TV Nasional, tapi TV yang bersiaran secara berjaringan melingkup nasional, ini juga belum 100 persen tapi baru 70 persen," tandasnya. (tyo)