JAKARTA - Penataan spektrum 3G tahap I telah selesai pada 15 Desember 2011 lalu, namun hal ini masih menyisakan ketidakpuasan di beberapa pihak. Alokasi spektrum dinilai tidak sehat karena tidak turut mempertimbangkan kebutuhan masing-masing operator untuk menjamin kualitas layanan kepada pelanggan.
"Menteri (Menkominfo) telah meneken keputusan lisensi alokasi tambahan blok spektrum pada Axis dan Tri, padahal keduanya belum berhak menambah spektrum lagi karena pelanggannya masih sedikit. Menurut saya sebaiknya DPR dan KPK melakukan audit spektrum," ujar Asmiati Rasyid, Director Center for Indonesian Telecommunications Regulation Study (CITRUS), di Jakarta, Rabu (4/1/2012).
"Saya minta audit KPPU dan KPK karena ada indikasi persaingan tidak sehat di sini. Tanpa audit, pantaskah Axis menguasai spektrum 50 MHz dan Tri menguasai 40 MHz dengan jumlah pelanggan yang masih sedikit?" tanyanya.
Dia juga menyarankan untuk segera membentuk Badan Spektrum Nasional yang profesional dan bertanggung jawab pada presiden, menyiapkan UU Pengelolaan Spektrum agar pemanfaatannya sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945, dan menyesuaikan harga spektrum dengan harga internasional.
Selain audit spektrum, Asmiati juga menyarankan untuk memberlakukan denda terhadap operator yang diantara spektrumnya ada yang tidak digunakan, atau dimanfaatkan secara maksimal.
"Sebaiknya berlakukan denda terhadap spektrum yang tidak digunakan. Pengenaan dendanya tiga kali harga spektrum," tandasnya. (tyo)