SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk proaktif ikut menyelidiki kasus pengadaan modem oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) tahun 2011. Pasalnya, selain tidak tercapai target, Komisi C DPRD menemukan beberapa kejanggalan dalam proyek senilai Rp6,9 Milliar itu.
"Seharusnya lembaga penegak hukum proaktif. Apalagi kasus ini sudah ramai di media. Rencananya besok (Kamis, 5/1/2012), kami akan panggil PT Telkom untuk yang kedua kalinya," kata Sachroel Alim Anwar, Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya kepada okezone, Kamis (5/1/2012).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini memaparkan beberapa kejanggalan dalam proyek yang bersumber dari APBD 2011 Pemkot Surabaya itu. Menurutnya, anggaran pengadaan barang dan jasa melalui Bagian Bina Program Pemkot Surabaya itu dipecah-pecah di masing-masing kecamatan.
Namun, lelangnya tetap dilakukan dalam satu kesatuan. Ia juga menyebut, untuk pengadaan modem ini seharusnya yang melakukan lelang adalah Dinas Komukasi dan Informatika (Infokom) bukan Bina Program.
"Alasannya sungguh tak masuk akal. Yakni, Dinas Infokom banyak pekerjaan sehingga harus ditangani oleh Bina Program. Ini khan janggal," cetusnya.
Karena yang digunakan adalah uang rakyat tidak ada salahnya jika Kejaksaan dan Kepolisian turung tangan. Sejauh ini, katanya, pihak Dewan masih belum meminta secara resmi tapi sebagai penegak hukum harusnya proaktif.
Seperti diberitakan sebelumnya, modem oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk kota Surabaya demi mewujudkan Cyber City menuai masalah. Dari 10.688 modem, hanya 6.000 yang sudah dipasang di RT (Rumah Tangga) dan RW (Rukun Warga). Dari lelang pengadaan barang dan jasa itu pemenang lelangnya adalah PT Telkom Divre V Jawa Timur.
PT Telkom melalui Ivone Handayani, Public Relations (RP) berdalih tidak tercapainya target itu karena ketidaksiapan hardware milik warga. (tyo)