Benarkah Indosat Rugikan Negara Rp3 Triliun?

Susetyo Dwi Prihadi - Okezone
Kamis, 19 Januari 2012 12:27 wib
detail berita
Indosat Im2 Ilustrasi

JAKARTA - LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) menuding akibat penyalahgunaan frekuensi 3G PT Indosat ke Indosat Mega Media (IM2) negara dirugikan hingga Rp3,8 triliun. Benarkah demikian?

Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, dugaan LSM KTI tersebut harus dilihat secara menyeluruh dalam UU yang telah ada.

Sebab menurutnya, Indosat sesuai dengan UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 9 ayat 2, tidak menyalahi aturan untuk menyewakan frekuensi miliknya ke IM2, walaupun itu adalah anak perusahaan indosat.

"Yang perlu dilihat adalah apakah selama ini Indosat sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi atau belum? Kan selama ini tidak ada masalah," kata Heru, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Kamis (19/1/2012).

"Pajak BHP itukan masuknya ke kas negara, kalau mereka belum bayar pasti sudah dicabut lisensinya," tambahnya.

Menurut Heru, Indosat sebagai penyelenggara jaringan boleh menyewakan frekuensi 3G-nya, sesuai dengan UU Telekomunikasi pasal 9 ayat 2, yang berbunyi 'Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.' (tyo)

  • nopal » 0 Tanggapan
    klo saya mah nyantai aja. wong yg dirugikan negara ini,asal jgn pelanggannyalah seperti Telkomsel. pusing klo mikirin sperti ini hanya elit2saja yg terima duit dari hasil2seperti ini ,nah rakyat taunya apa?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • susilo » 0 Tanggapan
    ayoo.. pak heru.... belain indosat mati2an .... nanti kalo terbukti bersalah siap2 aja ya pak ikut keseret..... :)
    Beri Tanggapan Laporkan

Beri komentar