JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi yang dituduhkan kepada PT Indosat Mega Media (IM2), karena tidak sesuai dengan undang-undang. Hal tersebut ditegaskan Menkominfo Tifatul Sembiring.
"Persoalan Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan undang-undang, semuanya legal. Karenanya kami akan segera melakukan klarifikasi ke kejagung," kata Tifatul, di DPR, Rabu (25/1/2012).
Pernyataan tersebut disampaikan Menkominfo, menanggapi pertanyaan anggota Komisi I DPR RI Evita nursanti (F-PDIP) yang mempertanyakan persoalan IM2 yang sedang ditangani Kejagung. Kejagung menyatakan hal itu ilegal sementara menurut BRTI legal.
"Sebagai penyelenggara jasa (IM2) boleh menyewa jaringan dari penyelenggara jaringan (Indosat). Itu semua tertulis di dalam UU 36/1999, PP 52/2000, PPB 53/2000, sama di KM 21/2001," kata anggota BRTI Heru Sutadi.
Senada hal itu, anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat Roy Suryo, menyatakan dukungannya atas langkah klarifikasi Kominfo ke Kejagung. Menurutnya, bila diperlukan Kominfo bisa mendatangkan saksi ahli untuk menjelaskan persoalan yang tengah melanda salah satu operator terbesar di tanah air tersebut.
"Kami mendukung langkah Kominfo. Sebenarnya perlu diketahui, track record Denny (LSM KTI) ini tidak jelas. Saya menyarankan agar pak menteri membawa saksi ahli ke Kejagung," timpal anggota Komisi I Roy Suryo.
Polemik ini dikhawatirkan akan menjadi preseden negative di industri telekomunikasi. Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengkhawatirkan bisnis PJI akan terganggu bahkan mati.
"Dari sisi mana negara dirugikan? Penggunaan frekuensi? Ini tuduhan yang sumir ,"katanya (tyo)