JAKARTA - Munculnya SMS premium yang menawarkan berbagai layanan konten yang menggiurkan dianggap kurang diantisipasi pihak terkait. Termasuk hal sangat mendasar, berupa sosialisasi kepada masyarakat mengenai produk yang ditawarkan.
Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) menilai perlu pemaparan gamblang bagaimana suatu layanan itu dibeli melalui operator dan dibelakang operator ada banyak penyedia konten. Karena selama ini pengguna umumnya tidak tahu bahwa dalam sebuah layanan konten premium, ada penyedia jasanya, yaitu Content Provider (CP).
"Bahkan aturannya terasa tidak lengkap, terutama aturan teknisnya sehingga operator telekomunikasi maupun CP memberikan layanan konten tanpa memperhatikan hak konsumen," terang Muhammad Jumaidi, Sekertaris Jendral IDTUG, melalui keterangan resminya, Senin (30/1/2012).
Kendati saat ini DPR terus mendorong agar usaha kasus pencurian pulsa untuk segera dituntaskan, namun menurut Jumaidi, Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak berani mengambil langkah di depan dan hanya bersikap pasif menunggu hasil lembaga lainnya (Kepolisian dan DPR).
"Kami concern terhadap kasus penyedotan pulsa dari SMS premium tersebut, terutama dari sisi hubungan antara content provider, operator, dan regulator yang acak-acakan," kata Jumaidi.
Terutama, tidak adanya aturan main yang jelas antara content provider dan operator, sementara regulator sama sekali tidak memiliki perangkat hukum untuk mengaudit perjanjian kerja sama (PKS) maupun sistem teknologi informasi operator telekomunikasi.
IDTUG mendesak agar regulator memperbarui regulasi yang ada dan menindak tegas penyedia konten nakal yang melakukan sedot pulsa berupa sanksi denda hingga pencabutan izin operasi. (tyo)