Getting Time...

Menkominfo: Tuduhan Terhadap IM2 Terlalu Dipaksakan

Yoga Hastyadi Widiartanto - Okezone
Senin, 30 Januari 2012 12:01 wib
detail berita
Tifatul Sembiring (Foto dok okezone)

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring kembali angkat bicara soal dugaan penyalahgunan frekuensi 3G Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Menurutnya, tuduhan tersebut terlalu dipaksakan.

"Saya pikir tuduhan terhadap IM2  terlalu dipaksakan. Dalam hal ini mestinya Kejagung (Kejaksaan Agung) bertanya ke kementrian teknis, yaitu Kominfo. Sebab jangan sampai hal ini merusak suasana di industri IT, karena secara investestment rating kita sedang naik. Tiba-tiba ada seperti ini," terang Tifatul Sembiring, ketika ditemui di Pondok Putri Duyung Ancol, Senin (30/1/2012).

Tifatul menjelaskan, dalam UU no 36 tahun 1999 ada tiga industri telekomunikasi, pertama penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan ketiga penyelenggara komunikasi khusus seperti militer dan sebagainya. Jadi menurut pandangan kami IM2 tidak salah. Disamping dia anak perusahaan Indosat, penyelenggara jasa diperbolehkan menyewa ke penyelenggara jaringan.

"Jadi IM2 dalam hal menggunakan kanal 3G Indosat tidak salah. Disamping dia sebagai anak perusahaan daripada Indosat, penyelenggara jasa boleh menyewa pada penyelenggara jaringan," tandasnya.

"Ini sama saja dengan Flash memakai Telkomsel, sama saja dengan ISP menyewa kanal 3G yang lain," tambah Tifatul.

Beberapa waktu yang lalu, memang telah dilakukan pemanggilan pada Kominfo terkait kasus tersebut. Sayangnya, persoalan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT IM2 sebagaimana diadukan oleh LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) baru diketahui oleh Kementerian Kominfo dan BRTI pada saat diminta keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena sebelumnya LSM KTI belum pernah menyampaikan pengaduaannya kepada Kementerian Kominfo dan BRTI. (tyo)

Beri komentar