JAKARTA - Sejumlah asosiasi telekomunikasi dan ICT yang terdiri dari Mastel, Kadin, APJII, APMI, APKOMINDO, APW KOMITEL, ID-WiBB, AOSI, ITDUG dan PANDI berpendapat tidak ada penyalahgunaan frekuensi dari kasus Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2).
Sebelum dilimpahkan ke Kejagung, kasus ini bermula saat LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat ke anak usahanya, IM2, melalui Kejati Jawa Barat. Beberapa pihak terkait pun langsung dipanggil.
Menurut Barata Wardhana, pengurus Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), bahwa praktek kerja sama antara IM2 dengan Indosat telah dilindungi dan dijamin oleh UU Telekomunikasi, PP No 52 tahu 2000 tentang penyelenggara telekomunikasi dan KM no 21 tahun 2001 tentang penyelengaraan telekomnukasi.
"Dalam peraturan tersebut secara terperinci diatur penyelenggaran jaringan dan prinsip jasa beserta beserta kedudukan masing-masing. Sehingga sah-sah saja bila Indosat melakukan kerja sama dengan IM2," katanya dalam keterangan resminya, Senin (30/1/2012).
Sebagai saran untuk menindaklanjuti masalah ini, ID-TUG bersama dnegan asosiasi TIK Tingkat Pusat menyatakan :
1. Menghimbau pihak Kejaksaan Agung agar kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan IM2 dapat diteliti dan dikaji kembali dengan mempertimbangkan seluruh peraturan perundangan yang berlaku.
2. Menyarankan agar pihak Kejaksaan Agung memperhatikan dan mempertimbangkan penjelasan, keterangan dan kesaksian yang telah diberikan oleh berbagai pihak yang secara resmi telah memenuhi permintaan atau panggilan dari pihak Kejaksaan Agung.
3. Mengusulkan agar pihak Kejaksaan Agung memanggil pihak Pelasor untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan adalah benar dan berdasar, jika diperlukan dapat dilakukan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan (tanpa adanya prejudice). (tyo)