JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR Fayakhun Andriani menyambut baik adanya penyelesaian secara damai kasus pencurian pulsa antara korban dan perusahaan penyedia layanan konten. Selain itu, kata Fayakhun, dirinya berharap agar semua perusahaan telekomunikasi mulai bisa menempatkan konsumen sebagai aset.
"Saya mendengar berita sudah ada terjadi perdamaian. Itu bagus sekali. Ke depan, industri-industri telekomunikasi menjadikan konsumen sebagai aset. Company (perusahaan) besar karena konsumen," kata Fayakhun kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, seorang warga pelapor kasus pencurian pulsa bernama Ferry Kuntoro telah melakukan perdamaian dengan perusahaan penyedia layanan konten atau content provider PT Colibri Networks beberapa waktu lalu. Ia mencabut laporan aduan di Markas Besar Polri pada 27 Januari 2012.
"(Kasus) yang ini selesai, (kasus-kasus) yang lain juga kita harapkan bisa selesai, sehingga ke depan kita tata aturannya, kita tata regulasinya," kata Fayakhun.
Konflik antara konsumen dan perusahaan seperti ini, Fayakhun menduga, terjadi karena adanya kekhilafan dan salah paham antar kedua belah pihak. Kedua belah pihak merasa benar sehingga kemudian memperuncing persoalan hingga ke ranah hukum.
Penyelesaian masalah terkait kasus pencurian pulsa secara damai, kata Fayakhun, merupakan sikap yang perlu dicontoh oleh perusahaan-perusahaan penyedia layanan konten lainnya. "Inilah yang kita harapkan. Penyelesaian seperti ini yang paling baik," katanya.
Namun, Fayakhun mengingatkan, pada masa mendatang, jika ada keluhan dari konsumen, kata dia, seharusnya perusahaan segera menanggapi keluhan tersebut. Ia mengatakan, sebuah perusahaan menjadi besar karena konsumen banyak, sehingga tidak terjadi lagi kasus pengaduan pulsa seperti yang dilakukan oleh Ferry Kuntoro.
Sementara itu, anggota Panja Pencurian Pulsa lainnya, Zaki Iskandar, menambahkan dalam kasus ini jangan sampai ada lagi pemberian layanan konten secara sepihak terhadap konsumen.
Oleh karena itu, kata Zaki, DPR akan membenahi regulasi dan sistem, serta pola bisnis yang dijalankan operator telepon dan perusahaan penyedia layanan konten. (tyo)