JAKARTA - Pihak Kepolisian (Polri) memastikan akan terus melanjutkan penyelidikan kasus pencurian pulsa, kendati saat ini salah satu pelapor yaitu, Feri Kuntoro telah secara resmi berdamai dan mencabut laporannya dari kepolisian.
Dijelaskan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, pihak Kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan karena ada kasus pencurian pulsa ini merupakan kasus yang terjadi satu dua orang saja, namun beberapa konsumen dengan kerugian yang beragam.
"Jadi yang terjadi dalam perkara ini posisi sebagai pelapor tidak hanya Feri, kan ada beberapa pasal-pasal pidana, ada terkait perlindungan konsumen, dan pasal pidana umum mengenai pencurian," terangnya kepada sejumlah wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Ditambahkan olehnya, kasus pencurian pulsa ini korbannya tidak hanya Feri, sehingga pihaknya masih akan memproses. "Pencabutan itu hak, tapi yang jelas potensi kerugian yang dialami oleh masyarakat itu menjadi tugas Polri untuk melanjutkannya," tambahnya.
Boy mengungkapkan belum mengetahui motif pencabutan laporan tersebut, namun hak yang bersangkutan kemudian. Namun Boy mengingatkan, ada hak masyarakat juga yang harus dipulihkan, dalam proses penyidikan dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan itu kan hanya satu dari sekian banyak korban, kami menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban, agar bisa mau bersaksi," tandasnya. (tyo)